Tri Adhianto Pimpin Rapat MCSP-RBS 2026, Perkuat Pengawasan dan Cegah Risiko Korupsi

oleh
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memimpin rapat pembahasan MCSP-RBS 2026 bersama jajaran perangkat daerah sebagai upaya memperkuat pengawasan berbasis risiko dan pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
20.2K pembaca

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memimpin rapat pembahasan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention Risk Based Surveillance System (MCSP-RBS) Tahun 2026, Rabu (5/8/2026). Rapat tersebut membahas penguatan sistem pelaporan, pengawasan, dan pemetaan risiko sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.

Pada 2026, MCSP-RBS mengusung pendekatan pengawasan berbasis risiko. Pelaporan tidak lagi hanya berfokus pada kelengkapan dokumen, tetapi diarahkan menjadi data yang terintegrasi untuk membantu pemerintah daerah mengidentifikasi potensi kerawanan, menentukan prioritas, serta menyusun langkah pencegahan yang lebih tepat.

Berdasarkan hasil penilaian tahun 2025, Kota Bekasi memperoleh skor MCSP KPK sebesar 80,7 persen dan masuk dalam Cluster I. Kota Bekasi menempati peringkat 25 dari 27 pemerintah daerah di Jawa Barat serta 233 dari 546 pemerintah daerah secara nasional.

Tri Adhianto menegaskan capaian tersebut harus menjadi bahan evaluasi untuk terus memperkuat sistem pengawasan, bukan sekadar mengejar nilai atau peringkat.

“Kita tidak boleh hanya mengejar kelengkapan administrasi. Yang lebih penting adalah bagaimana data yang kita sampaikan benar-benar berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu menunjukkan risiko yang perlu segera kita cegah,” ujar Tri Adhianto.

Ia menjelaskan, transformasi MCSP-RBS 2026 membuat sistem pengawasan lebih sederhana dan fokus. Jumlah area pengawasan dikurangi dari delapan menjadi tujuh area, indikator dipangkas dari 113 menjadi 33 indikator, sedangkan jumlah dokumen yang harus dipenuhi berkurang dari 668 menjadi 162 dokumen. Penyederhanaan ini diharapkan mengurangi beban administrasi sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan.

Tri juga meminta seluruh perangkat daerah memperkuat koordinasi agar setiap data yang disampaikan telah melalui proses validasi dan dapat digunakan sebagai dasar analisis risiko.

“Saya minta seluruh perangkat daerah tidak bekerja sendiri-sendiri. Kita harus membangun koordinasi dan kolaborasi karena pengawasan berbasis risiko membutuhkan data yang akurat serta komitmen bersama untuk mencegah terjadinya penyimpangan sejak awal,” tegasnya.

Tahapan pelaksanaan MCSP-RBS 2026 meliputi pengumpulan dan validasi data, input ke sistem MCSP-RBS, verifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemeriksaan kualitas data, hingga analisis risiko. Pengumpulan data dimulai pada triwulan III 2026, sedangkan proses input tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada 1 Agustus hingga 30 September 2026.

Pemkot Bekasi juga memetakan tujuh area prioritas pengawasan, yaitu perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi penerimaan daerah, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Melalui penerapan MCSP-RBS, Pemerintah Kota Bekasi menargetkan sistem pengawasan yang lebih terukur, terintegrasi, dan berorientasi pada pencegahan risiko korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang semakin transparan dan berkualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap