Pemerintah memastikan rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ungaran di Kabupaten Semarang dan Kendal, Jawa Tengah, dilakukan secara bertahap.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan setiap tahapan harus didukung data dan kajian yang memadai, termasuk aspek teknis, keselamatan, lingkungan, perizinan, sosial masyarakat, serta pelestarian kawasan cagar budaya seperti Candi Gedong Songo.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan proyek tersebut saat ini masih berada dalam tahap eksplorasi dan studi kelayakan.
“Pengembangan proyek saat ini masih berada pada tahap eksplorasi dan studi kelayakan. Masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui,” ujar Dwi di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
PLTP Gunung Ungaran Dirancang 55 MW
Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, PLTP Gunung Ungaran direncanakan memiliki kapasitas sekitar 55 megawatt (MW) dan ditargetkan mulai beroperasi pada 2031.
Sebelum masuk ke tahap pembangunan, pengembang harus memastikan karakteristik dan potensi reservoir panas bumi melalui penelitian serta eksplorasi.
Dwi menjelaskan pengeboran eksplorasi dilakukan berdasarkan hasil kajian geologi dan geofisika. Kajian tersebut digunakan untuk memahami kondisi bawah permukaan sekaligus menentukan target reservoir.
Lokasi pengeboran di permukaan juga tidak selalu berada tepat di atas sumber panas bumi. Teknologi directional drilling memungkinkan pengeboran diarahkan dari titik tertentu menuju target reservoir di bawah permukaan.
“Karena itu, penentuan lokasi sumur dilakukan berdasarkan data dan kajian teknis, bukan semata-mata berdasarkan posisi sumber panas bumi di permukaan,” jelasnya.
Candi Gedong Songo Jadi Perhatian
Pemerintah juga menempatkan pelestarian Candi Gedong Songo sebagai salah satu pertimbangan dalam pengembangan panas bumi Gunung Ungaran.
Kajian social mapping Universitas Diponegoro pada 2019 mengidentifikasi sistem zonasi kawasan yang terdiri atas zona inti, zona penyangga, dan zona pengembangan.
Karena itu, setiap rencana kegiatan panas bumi harus memperhatikan batas serta ketentuan zonasi yang berlaku agar keberadaan kawasan cagar budaya tetap terlindungi.
“Perlindungan cagar budaya menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam seluruh proses pengembangan. Setiap rencana kegiatan harus mengacu pada ketentuan zonasi dan prinsip pelestarian yang berlaku,” kata Dwi.
Lahan PLTP Kurang dari 1 Persen
ESDM juga menjelaskan penggunaan lahan untuk PLTP Gunung Ungaran. Dari keseluruhan wilayah kerja panas bumi, lahan yang diproyeksikan digunakan untuk fasilitas PLTP berkapasitas 55 MW disebut kurang dari 1 persen.
Pada tahap pengeboran, kebutuhan lahan akan disesuaikan dengan hasil kajian teknis, kondisi lapangan, serta ketentuan mengenai lingkungan dan tata ruang.
Aspek kebutuhan air dan potensi dampak lingkungan juga akan dikaji sebelum proyek memasuki tahapan berikutnya.
Pemerintah memastikan kebutuhan air, dampak terhadap masyarakat dan lingkungan, serta langkah mitigasinya menjadi bagian dari proses pemenuhan persyaratan dan perizinan lingkungan.
Pemetaan Sosial Dilakukan
Selain aspek teknis, pemetaan sosial dilakukan untuk mengetahui kondisi masyarakat di sekitar wilayah kegiatan.
Pemetaan tersebut mencakup kondisi sosial, penggunaan lahan, lingkungan, dan tata ruang. Informasi tersebut diperlukan agar rencana pengembangan panas bumi dapat mempertimbangkan karakteristik kawasan secara menyeluruh.
Masyarakat juga diharapkan dapat dilibatkan sejak tahap awal proses pengembangan.
“Pengembangan panas bumi bukan hanya mengenai pengeboran dan pembangkitan listrik. Ada aspek masyarakat, lingkungan, tata ruang, perizinan, keselamatan, dan pelestarian budaya yang harus dipertimbangkan secara terpadu,” tegas Dwi.
Pengembangan Berlangsung Jangka Panjang
WKP Ungaran telah ditetapkan sejak 2007. Sejak saat itu, pengembangannya dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari penelitian geosains, penentuan lokasi sumur, persiapan perizinan, pengeboran eksplorasi, studi kelayakan, hingga keputusan pembangunan, konstruksi, dan operasi.
Hasil eksplorasi nantinya menjadi salah satu dasar untuk menentukan kelayakan proyek. Jika potensi reservoir memenuhi aspek teknis dan ekonomi serta seluruh persyaratan lingkungan, keselamatan, dan perizinan terpenuhi, proyek dapat dipertimbangkan untuk masuk ke tahap pengembangan selanjutnya.
Belajar dari Pengembangan Panas Bumi Dieng
Pemerintah juga menjadikan pengalaman pengembangan panas bumi di berbagai wilayah Indonesia sebagai pembelajaran, termasuk kawasan Dieng.
Pengembangan panas bumi di Dieng berlangsung di kawasan yang memiliki nilai geologi, keanekaragaman hayati, budaya, pariwisata, serta aktivitas pertanian.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa fasilitas panas bumi dapat berjalan berdampingan dengan aktivitas masyarakat dan pariwisata apabila dikelola dengan memperhatikan karakteristik kawasan.
Pendekatan serupa dapat menjadi salah satu landasan pengembangan Gunung Ungaran. Pengembangan energi diharapkan dapat berjalan beriringan dengan pelestarian budaya, lingkungan, pertanian, wisata alam dan geologi, serta aktivitas masyarakat sekitar.
Dengan demikian, pengembangan PLTP Gunung Ungaran tidak hanya diarahkan untuk menambah kapasitas listrik berbasis energi terbarukan, tetapi juga memastikan aspek lingkungan, keselamatan, sosial, tata ruang, dan pelestarian budaya tetap menjadi bagian penting dalam setiap tahapan proyek.
Catatan: Informasi ini dikutip dari situs resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Rabu (2/9/2026).











