Kevin Wu Minta Pemprov DKI Buka Seluruh Dokumen Pemanfaatan Lahan Fadel Meruya Utara

oleh
11.2K pembaca

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kevin Wu, kembali melakukan peninjauan lapangan terhadap pembangunan fasilitas olahraga padel di wilayah RW 10, Kelurahan Meruya Utara, Jakarta Barat, pada Rabu (9/9/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Kevin mendapati segel merah telah kembali terpasang sebagaimana komitmen yang sebelumnya disampaikan pihak kecamatan dan kelurahan.

Namun, berdasarkan perbandingan kondisi fisik dengan kunjungan sebelumnya, terlihat adanya perubahan pada bangunan yang mengindikasikan bahwa pekerjaan konstruksi diduga tetap mengalami kemajuan dalam rentang waktu tersebut.

“Segel merah memang sudah kembali terpasang. Tetapi kami juga melihat kondisi bangunan telah berubah dibandingkan saat kunjungan sebelumnya. Karena itu, harus dijelaskan apakah sempat terjadi kegiatan pembangunan, kapan berlangsung, siapa yang mengawasi, dan bagaimana tindak lanjut penegakannya,” kata Kevin dalam keterangan tertulisnya.

Kevin menegaskan bahwa temuan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi resmi, bukan sekadar pernyataan lisan. Ia telah menyurati pihak-pihak terkait, antara lain Lurah, Camat, Wali Kota Jakarta Barat, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), Satpol PP, serta dinas teknis yang menangani penataan ruang dan bangunan.

Surat tersebut meminta penjelasan mengenai kronologi pemanfaatan lahan hingga terjadinya penyegelan, dasar dan bentuk kerja sama dengan pihak ketiga, luas bidang yang dikerjasamakan, jangka waktu dan nilai kerja sama, batas lahan, perizinan bangunan, serta status pekerjaan setelah penyegelan.

“Ini merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karena itu, publik berhak mengetahui secara transparan dasar pemanfaatannya, isi kerja samanya, nilai yang diterima daerah, kesesuaian penggunaannya, dan proses perizinannya,” ujar Kevin.

Menurut keterangan yang diterimanya, lahan tersebut sebelumnya merupakan lahan kosong yang dimanfaatkan warga sebagai tempat penampungan sampah sementara (TPS).

Kini, sebagian lahan digunakan untuk pembangunan fasilitas padel yang bersifat komersial. Perubahan pemanfaatan ini dinilai perlu dikaji secara menyeluruh, khususnya terkait dampaknya terhadap pelayanan persampahan dan kebutuhan warga setempat.

“Pengelolaan sampah sedang menjadi persoalan mendesak sekaligus program prioritas di Jakarta. Jangan sampai pemanfaatan aset daerah untuk kegiatan komersial justru mengurangi fasilitas yang dibutuhkan masyarakat, tanpa solusi pengganti yang layak dan tanpa proses yang transparan,” tegas Kevin.

Kevin meminta Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak ada kegiatan pembangunan selama segel atau penghentian pekerjaan masih berlaku. Ia juga meminta seluruh instansi terkait menyampaikan jawaban tertulis beserta dokumen pendukung agar dapat diuji secara terbuka.

“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara penggunaan lahan, dokumen kerja sama, perizinan, dan kondisi di lapangan, Pemprov DKI wajib mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan. Kepentingan warga dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah harus menjadi prioritas,” tutup Kevin. (Rls/Simon)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap