Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Susun (Rusun), Senin (21/9/2026).
Pembahasan dilakukan bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta secara pasal demi pasal. Hingga rapat kedua, pembahasan telah mencapai Pasal 40 dari sekitar 130 pasal.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan pembahasan Ranperda Rusun masih membutuhkan proses panjang. Sebelumnya, pembahasan juga sempat dijeda untuk menampung aspirasi penghuni dan pemerhati rumah susun.
Menurut Aziz, berbagai aspirasi yang diterima menunjukkan masih adanya persoalan yang perlu diperhatikan dalam penyusunan aturan rumah susun.
“Banyak sekali permasalahan rumah susun yang belum terselesaikan,” kata Abdul Aziz.
Perlindungan Pembeli Rusun
Salah satu perhatian Bapemperda adalah perlindungan bagi masyarakat yang telah membeli dan membayar unit rusun, tetapi pembangunan gedung atau unit yang dijanjikan belum terealisasi.
Aziz mengatakan diperlukan mekanisme yang dapat memberikan kepastian kepada pembeli. Salah satu usulan yang dibahas adalah escrow atau lembaga penjamin.
Melalui mekanisme tersebut, pembayaran pembeli diharapkan memiliki jaminan. Jika unit yang telah dibayar tidak dapat diserahkan, terdapat mekanisme pengembalian dana.
“Orang yang sudah bayar harus dapat unitnya. Kalau tidak dapat, maka uangnya bisa dikembalikan,” ujarnya.
Menurut Aziz, ketentuan mengenai perlindungan tersebut telah dibahas dalam bagian Pasal 36 atau 37. Sementara itu, teknis mengenai bentuk lembaga penjamin dan mekanisme pelaksanaannya masih akan dibahas lebih lanjut.
Bapemperda juga mengusulkan agar bangunan rusun memiliki perlindungan asuransi. Usulan tersebut ditujukan untuk mengantisipasi risiko seperti kegagalan konstruksi maupun kondisi yang membuat bangunan tidak dapat digunakan.
Aziz menegaskan, berbagai masukan dari penghuni dan pembeli rusun akan menjadi bahan dalam pembahasan Ranperda hingga seluruh pasal selesai dibahas.
Pembahasan Ranperda Rumah Susun selanjutnya akan dilanjutkan secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta kebutuhan perlindungan konsumen.
Sumber: DPRD DKI Jakarta/DetikNews, 21 September 2026.










