Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mempertanyakan kepastian regulasi dan kesiapan pelaksanaan Cuti Mengunjungi atau Dikunjungi Keluarga (CMK/CDK) bagi warga binaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kota Tangerang, Banten.
Sorotan tersebut disampaikan Dewi saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Lapas Perempuan Kelas IIA Kota Tangerang, Rabu (23/9/2026).
Dewi mengatakan, fasilitas layanan keluarga di lapas sudah tersedia. Namun, menurut dia, masih diperlukan kejelasan mengenai regulasi serta mekanisme pelaksanaannya.
“Karena itu kami ingin memperoleh kejelasan, bagaimana posisi lapas perempuan dan pada umumnya lapas-lapas yang lain berhubungan dengan kebijakan ini. Apakah CMK atau layanan kunjungan keluarga yang tersedia saat ini masih dalam kesiapan sarana saja atau sudah berjalan?” kata Dewi.
DPR Soroti Kepastian Pelaksanaan CMK/CDK
CMK/CDK merupakan hak warga binaan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dalam kunjungan tersebut, Dewi mempertanyakan bagaimana posisi lapas perempuan dalam penerapan kebijakan tersebut, termasuk mengenai mekanisme dan cakupan layanan.
Menurutnya, kejelasan aturan diperlukan agar pelaksanaan layanan tidak hanya berfokus pada kesiapan fasilitas, tetapi juga memiliki standar yang jelas.
Dewi menilai keterlibatan keluarga memiliki peran dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.
“Esensinya itu adalah bagaimana menempatkan posisi keterlibatan keluarga sebagai bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial. Karena itu mekanismenya harus benar-benar selektif, aman, dan akuntabel,” tegasnya.
Assessment Warga Binaan Harus Komprehensif
Dewi juga meminta agar proses penilaian atau assessment terhadap warga binaan yang memperoleh layanan CMK/CDK tidak hanya didasarkan pada aspek administratif.
Menurutnya, standar penilaian perlu mempertimbangkan keamanan, privasi, kesehatan, persetujuan para pihak, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Bagaimana lapas menjamin bahwa assessment itu bukan hanya administratif, tetapi disiapkan standar mengenai keamanan, privasi, kesehatan, persetujuan para pihak, perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya.
Ia menilai aspek tersebut menjadi penting karena layanan CMK/CDK berkaitan langsung dengan hubungan keluarga dan melibatkan kelompok yang memiliki kerentanan tertentu.
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Perhatian
Dewi menekankan agar penerapan layanan CMK/CDK di lapas perempuan tetap memperhatikan aspek perlindungan bagi perempuan dan anak.
Menurutnya, kebijakan mengenai layanan keluarga harus berjalan dengan mekanisme yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau kita bicara tentang lapas perempuan, aspek perlindungan terhadap kerentanan keluarga pembinaan harus jadi perhatian sangat serius,” pungkas Dewi.
Pembahasan mengenai layanan keluarga tersebut menjadi bagian dari perhatian Komisi XIII DPR RI terhadap proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan. Pada kunjungan yang sama, anggota Komisi XIII Yanuar Arif Wibowo juga menyoroti perlunya optimalisasi fasilitas keluarga di lapas untuk mendukung pembinaan warga binaan.
(Sumber: dpr.go.id)
Catatan: Informasi ini dikutip dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kamis (24/9/2026).











