BARA JP Serahkan Amicus Curiae untuk Perkara PHPU 2024 ke MK

oleh
Sekretaris Jenderal DPP BARA JP Boy Nababan menyerahkan dokumen amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi, Senin (28/9/2026).
5.7K pembaca

Sekretaris Jenderal DPP Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP), Boy Nababan, menyerahkan dokumen amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (28/9/2026).

Dokumen tersebut disampaikan melalui Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK untuk perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Perkara tersebut telah terdaftar di MK dan menjalani pemeriksaan persidangan. Dalam jadwal resmi MK, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tercatat menjalani pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026 dan pemeriksaan persidangan pada 23 September 2026.

Berdasarkan keterangan BARA JP, dokumen amicus curiae bertanggal 28 September 2026 itu diterima Kepaniteraan MK pada pukul 12.23 WIB dalam satu rangkap asli.

Boy Nababan mengatakan penyerahan amicus curiae merupakan bentuk partisipasi BARA JP dalam memberikan pandangan terkait perkara yang sedang diperiksa MK.

“Kami menyerahkan amicus curiae ini sebagai bentuk partisipasi konstitusional BARA JP. Selanjutnya, kami menghormati sepenuhnya kewenangan dan independensi Mahkamah Konstitusi untuk menilai dan mempertimbangkan seluruh substansi yang kami sampaikan,” ujar Boy.

BARA JP Soroti Prinsip Finalitas Putusan MK

Secara terpisah, Tim Hukum BARA JP, Frandy Septior Nababan, mengatakan salah satu hal yang menjadi perhatian organisasinya adalah prinsip final dan mengikat dalam putusan MK.

Menurut Frandy, prinsip tersebut berkaitan dengan kepastian hukum dan penghormatan terhadap putusan MK. Ia menilai keterkaitan antara perkara yang sedang diperiksa dengan persoalan yang pernah diputus perlu dilihat berdasarkan objek dan substansi masing-masing perkara.

“Ketika Mahkamah Konstitusi telah memeriksa dan memutus suatu persoalan, maka sifat final dan mengikat dari putusan tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari kepastian hukum,” kata Frandy.

Ia menambahkan, BARA JP berpandangan bahwa prinsip finalitas perlu diperhatikan dalam melihat konsekuensi hukum dari putusan MK.

“Yang menjadi perhatian kami bukan sekadar apakah sebuah perkara dapat diajukan kembali atau tidak, tetapi bagaimana prinsip finalitas putusan MK ditempatkan dalam sistem hukum kita,” ujarnya.

Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK mencatat permohonan yang diajukan sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana dan beberapa pihak lainnya. Perkara tersebut berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Dalam persidangan 23 September 2026, MK juga mencatat adanya perdebatan mengenai kewenangan Mahkamah untuk memeriksa perkara tersebut. KPU, sebagaimana diberitakan MK, berpendapat bahwa dalil para pemohon berkaitan dengan sengketa proses dan mempertanyakan kewenangan MK serta keberadaan putusan sebelumnya yang telah bersifat final dan mengikat.

Frandy menegaskan bahwa pandangan mengenai prinsip finalitas tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Tim Hukum BARA JP. Sementara itu, posisi formal sebagai amicus curiae disampaikan oleh BARA JP melalui Sekretaris Jenderal DPP BARA JP, Boy Nababan.

BARA JP berharap dokumen amicus curiae tersebut dapat menjadi salah satu bahan yang dipertimbangkan MK dalam memeriksa dan memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

(Sumber: BARA JP dan Mahkamah Konstitusi RI)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap