Ancam Korban dengan Airgun saat Jambret Ponsel di Babelan, Empat Orang Ditangkap

oleh
Petugas memeriksa sebuah benda di lokasi pada malam hari. Foto ini digunakan sebagai ilustrasi pendukung; keterkaitannya dengan kasus penjambretan bersenjata airgun di Babelan, Kabupaten Bekasi, perlu dikonfirmasi kepada sumber foto. (Foto: Dokumentasi)
5.5K pembaca

Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus perampasan telepon genggam menggunakan senjata jenis airgun di kawasan Perumahan Panji Buwono, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial AZ, SDZ, RW, dan LG. Polisi menduga mereka memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Andi Oddang Riuh Hutomo menjelaskan, AZ dan SDZ diduga menjadi pelaku utama yang merampas ponsel korban. Sementara itu, RW diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan, sedangkan LG diduga berkaitan dengan penjualan airgun yang digunakan dalam aksi tersebut.

Korban Sedang Mendorong Motor Bocor

Peristiwa itu terjadi pada Rabu pagi, 7 Oktober 2026. Saat kejadian, korban bersama rekannya sedang mendorong sepeda motor karena mengalami ban bocor.

Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan para pelaku untuk mendekati korban. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban diancam menggunakan airgun sebelum telepon genggamnya dirampas.

Korban sempat berusaha mengejar pelaku dan meminta pertolongan. Namun, pelaku diduga kembali melepaskan tembakan untuk mengintimidasi korban sebelum melarikan diri.

Kasus ini menjadi perhatian karena tindakan perampasan tersebut tidak hanya menyebabkan korban kehilangan barang, tetapi juga menghadirkan ancaman terhadap keselamatan korban.

Polisi Sita Airgun dan Ponsel

Setelah menerima laporan, petugas Unit Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri keterangan saksi dan informasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Dua orang yang diduga sebagai pelaku utama, AZ dan SDZ, ditangkap di wilayah Bekasi Utara pada Jumat, 9 Oktober 2026. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga polisi mengamankan RW dan LG.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata jenis airgun dan telepon genggam milik korban. Para terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mendalami keterlibatan masing-masing orang yang diamankan. Karena itu, peran dan tanggung jawab mereka tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan serta persidangan sesuai ketentuan hukum.

Warga Diimbau Mengutamakan Keselamatan

Kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap waspada ketika beraktivitas di jalan, terutama saat membawa telepon genggam atau barang berharga lainnya.

Apabila menghadapi ancaman atau tindak kejahatan, warga sebaiknya mengutamakan keselamatan diri dan menghindari perlawanan yang berisiko membahayakan nyawa. Setelah berada di tempat aman, korban dapat segera melapor kepada kepolisian dan menyampaikan informasi yang diperlukan untuk membantu penyelidikan.

Masyarakat juga diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui saluran resmi kepolisian.

Pengungkapan kasus di Babelan ini diharapkan dapat membantu menjaga keamanan warga Kabupaten Bekasi. Penanganan perkara selanjutnya akan mengikuti hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.

Sumber: ANTARA News dan detikNews.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap