Re-LUN Desak Dirut Baru PLN Evaluasi Manajemen dan Usut Dugaan Penyimpangan Proyek

oleh
H. Teuku Yudhistira,
7K pembaca

Koordinator Nasional Relawan Listrik untuk Negeri (Re-LUN), H. Teuku Yudhistira, mendesak Direktur Utama PT PLN (Persero) yang baru, Suroso Isnandar, mengevaluasi jajaran manajemen perusahaan. Ia juga meminta agar dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek PLN ditelusuri secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Desakan tersebut disampaikan Yudhistira di Jakarta, Jumat (16 Oktober 2026), menyusul pergantian kepemimpinan di tubuh PLN setelah Darmawan Prasodjo tidak lagi menjabat sebagai direktur utama.

Menurut Yudhistira, pergantian pimpinan perlu diikuti evaluasi terhadap struktur manajemen, termasuk pejabat yang diangkat pada masa kepemimpinan sebelumnya. Ia menilai proses evaluasi penting untuk memastikan pengelolaan perusahaan berjalan profesional dan berdasarkan prinsip meritokrasi.

Yudhistira juga menyoroti posisi Wakil Direktur Utama PLN, Yusuf Didi Setiarto. Ia menyampaikan pandangannya bahwa perubahan kepemimpinan berpotensi memunculkan dinamika internal di jajaran manajemen.

Namun, penilaian mengenai hubungan personal, kepentingan, atau dugaan pengaruh pejabat tertentu terhadap pengelolaan perusahaan perlu diuji melalui data dan keterangan dari pihak terkait.

Re-LUN Minta Pengisian Jabatan Berdasarkan Meritokrasi

Yudhistira meminta manajemen baru PLN mengevaluasi pengisian jabatan strategis, termasuk di lingkungan anak usaha dan jajaran eksekutif. Menurutnya, penempatan pejabat seharusnya didasarkan pada kompetensi, rekam jejak, serta kebutuhan organisasi, bukan kedekatan personal atau kepentingan tertentu.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan internal untuk mencegah pelanggaran etika dan penyalahgunaan wewenang. Menurut Yudhistira, perusahaan perlu memastikan seluruh pegawai dan pejabat bekerja sesuai aturan serta bertanggung jawab atas tugas masing-masing.

“PLN harus dikelola oleh talenta profesional berdasarkan prinsip meritokrasi. Setiap orang harus memiliki kesempatan menduduki jabatan sesuai kemampuan dan kapasitasnya,” ujar Yudhistira.

Ia berharap kepemimpinan baru dapat memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan transparansi, dan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif.

Re-LUN Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Renovasi Kantor PLN

Selain persoalan manajemen, Yudhistira menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek renovasi gedung kantor PLN di berbagai wilayah Indonesia. Ia menyebut proyek tersebut diduga melibatkan kontrak terpusat melalui Divisi Umum PLN dengan PT Sinergi Properti Pratama (SPP), perusahaan yang menurut keterangannya merupakan anak usaha Dana Pensiun PLN.

Yudhistira mengklaim pekerjaan tersebut menggunakan skema penunjukan langsung dan kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain. Ia menduga perusahaan penerima subkontrak memiliki afiliasi dengan pejabat tertentu di lingkungan PLN.

Ia juga menyebut nilai keseluruhan pekerjaan renovasi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, rincian nilai kontrak, daftar perusahaan pelaksana, dasar penunjukan langsung, serta dokumen subkontrak perlu diperiksa untuk memastikan kebenaran informasi itu.

Dalam keterangannya, Yudhistira turut menyebut pejabat Executive Vice President (EVP) Umum PLN, Khairullah, terkait penandatanganan kontrak pekerjaan renovasi tersebut. Ia mempertanyakan proses pengambilan keputusan dan pembagian tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek.

Meski demikian, dugaan keterlibatan atau konflik kepentingan pihak-pihak yang disebutkan belum dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti pendukung dan konfirmasi dari pihak terkait.

Minta Dugaan Pelanggaran Ditelusuri secara Transparan

Re-LUN meminta manajemen PLN melakukan pemeriksaan terhadap proses pengadaan, penunjukan pelaksana, dan pelaksanaan proyek renovasi kantor apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Pemeriksaan tersebut dinilai perlu dilakukan dengan menelusuri dokumen kontrak, mekanisme pengadaan, aliran pembayaran, serta hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.

Yudhistira juga mendorong agar setiap indikasi tindak pidana disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Langkah tersebut, menurutnya, penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan perusahaan dan memastikan anggaran PLN digunakan sesuai peruntukannya.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan Yudhistira, termasuk manajemen PLN dan PT Sinergi Properti Pratama, masih perlu dimintakan untuk memperoleh tanggapan serta klarifikasi atas tuduhan tersebut.

Evaluasi manajemen dan pemeriksaan proyek diharapkan dapat dilakukan secara objektif, berdasarkan bukti, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap