BEKASI – Kasus dugaan pengambilan kucing peliharaan milik warga di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, berakhir dengan kesepakatan damai. Pedagang mi ayam yang terekam kamera pengawas (CCTV) saat memasukkan kucing ke dalam laci gerobaknya telah dipertemukan dengan pemilik hewan tersebut melalui mediasi di Polsek Jatisampurna.
Pemilik kucing, Astrid, menyampaikan bahwa kedua pihak telah bertemu dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Ia juga menyatakan tidak melanjutkan proses hukum atas kejadian tersebut.
Perkembangan itu disampaikan Astrid kepada detikNews pada Sabtu, 17 Oktober 2026, setelah proses mediasi berlangsung di Polsek Jatisampurna.
Berawal dari Rekaman CCTV
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kranggan Permai, Jalan Anggrek Raya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Selasa malam, 13 Oktober 2026.
Dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial, seorang pedagang mi ayam keliling terlihat mengambil seekor kucing yang berada di sekitar rumah warga. Kucing tersebut kemudian dimasukkan ke dalam laci gerobak sebelum pedagang meninggalkan lokasi.
Video itu menarik perhatian warganet dan memunculkan kekhawatiran mengenai keselamatan kucing tersebut. Rekaman yang tersebar luas juga mendorong masyarakat meminta agar kejadian itu ditindaklanjuti.
Polisi Menindaklanjuti Informasi yang Viral
Sebelum kesepakatan damai diumumkan, pihak kepolisian menyatakan tengah menyelidiki kejadian tersebut meskipun belum menerima laporan polisi dari pemilik kucing.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, menyampaikan pada Jumat, 16 Oktober 2026, bahwa penyelidikan tetap dilakukan untuk mengetahui motif kejadian. Penanganan perkara tersebut berada di Polsek Jatisampurna.
Polsek Jatisampurna kemudian menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara dan pendalaman terhadap peristiwa tersebut. Kedua pihak selanjutnya dipertemukan untuk menyelesaikan persoalan.
Kedua Pihak Memilih Penyelesaian Kekeluargaan
Berdasarkan keterangan pemilik kucing yang diberitakan detikNews, hasil mediasi berujung pada kesepakatan damai. Pemilik kucing memutuskan tidak melanjutkan proses hukum.
Penyelesaian tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial. Meski demikian, informasi mengenai motif pengambilan kucing dan kondisi hewan setelah kejadian tidak dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang tersedia.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar menghormati kepemilikan hewan peliharaan dan tidak mengambil hewan milik orang lain tanpa izin. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terburu-buru menyimpulkan suatu kejadian berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial.
Sumber:
- detikNews : https://news.detik.com/berita/d-8710930/tukang-mi-ayam-curi-kucing-di-bekasi-bertemu-pemilik-sepakat-damai?utm_source=chatgpt.com
- Radar Bekasi : https://radarbekasi.id/2026/10/16/polisi-tindaklanjuti-kasus-pedagang-mi-ayam-masukkan-kucing-persia-milik-warga-ke-laci-gerobak-kedua-pihak-damai/?utm_source=chatgpt.com











