OJK Jatuhkan Sanksi Rp2,1 Triliun Terkait DSSA, BREN, dan CUAN

oleh
Ilustrasi aktivitas perdagangan saham di pasar modal Indonesia. OJK menjatuhkan sanksi administratif total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak terkait perkara perdagangan saham DSSA serta penjatahan saham BREN dan CUAN. Foto: Ilustrasi.
3.4K pembaca

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan pasar modal terkait saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

OJK mengumumkan keputusan tersebut pada Jumat, 16 Oktober 2026. Dalam siaran pers resminya, regulator menegaskan bahwa sanksi dikenakan kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran, bukan kepada ketiga perusahaan tercatat tersebut sebagai emiten.

Klarifikasi ini juga menjadi poin penting dalam laporan Reuters mengenai penegakan aturan perdagangan saham di Indonesia.

Siaran pers resmi dapat dibaca melalui situs OJK: https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Putuskan-Sanksi-Pihak-Terkait-Emiten-DSSA-BREN-dan-CUAN.aspx. Laporan Reuters tersedia di: https://www.reuters.com/world/asia-pacific/indonesia-regulator-announces-sanctions-against-3-listed-firms-2026-10-16/.

Rincian denda terkait DSSA, BREN, dan CUAN

Berdasarkan pengumuman OJK, nilai sanksi administratif dibagi menjadi tiga kelompok perkara.

  • Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran dalam transaksi perdagangan saham DSSA.
  • Rp500 miliar kepada pihak-pihak terkait dalam proses penjatahan saham BREN.
  • Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait dalam proses penjatahan saham CUAN.

Dengan demikian, total denda yang diumumkan mencapai Rp2,1 triliun.

Perlu digarisbawahi, nama DSSA, BREN, dan CUAN merujuk pada emiten yang sahamnya terkait dengan perkara. Penyebutan ketiganya tidak berarti perusahaan-perusahaan tersebut secara langsung menjadi pihak yang wajib membayar seluruh denda tersebut.

OJK temukan dugaan pelanggaran dalam perdagangan saham DSSA

OJK menyatakan pemeriksaan perdagangan saham DSSA mencakup periode 2024 hingga 2026. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 dalam ketentuan perundang-undangan pasar modal.

Dalam proses pemeriksaan, OJK meminta data dan dokumen dari anggota bursa serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terkait dengan transaksi saham tersebut.

OJK juga menyebut menemukan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran yang terjadi. Sanksi dijatuhkan setelah regulator melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan penjatahan saham BREN dan CUAN

Selain perdagangan saham DSSA, OJK memeriksa proses penawaran umum saham BREN dan CUAN. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 dalam ketentuan pasar modal.

Menurut OJK, pemeriksaan menemukan tindakan yang dinilai menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan identitas yang disamarkan.

OJK menyatakan kondisi tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Untuk menelusuri perkara tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari sejumlah perusahaan efek, penjamin emisi, dan bank kustodian. Regulator juga memanggil pihak-pihak yang dinilai terkait dengan proses penawaran umum dan penjatahan saham.

Apa dampaknya bagi investor?

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi kepemilikan saham, proses penawaran umum, serta kewajaran perdagangan di pasar modal.

Bagi investor, informasi mengenai sanksi regulator dapat menjadi bahan untuk menilai risiko dan memahami persoalan yang sedang diperiksa. Namun, adanya perkara yang terkait dengan suatu saham tidak otomatis berarti seluruh kegiatan perusahaan penerbit saham tersebut melanggar hukum.

Investor sebaiknya membedakan antara pihak yang dijatuhi sanksi, jenis pelanggaran yang ditemukan, dan perusahaan yang sahamnya terkait dengan perkara. Informasi resmi dari OJK dan Bursa Efek Indonesia juga perlu diperiksa sebelum mengambil keputusan investasi.

Denda yang diumumkan tidak dengan sendirinya memastikan arah pergerakan harga saham. Pergerakan harga tetap dipengaruhi berbagai faktor, termasuk kondisi pasar, kinerja perusahaan, likuiditas, serta respons investor terhadap informasi yang tersedia.

Bagian dari penegakan aturan pasar modal

OJK menyatakan penindakan terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan pasar modal merupakan bagian dari upaya reformasi pasar modal dan akan terus dilakukan secara konsisten.

Dalam siaran pers yang sama, OJK menyebut sebanyak 835 pihak telah dikenai hukuman, sanksi, atau tindakan penegakan hukum sejak Januari hingga Oktober 2026.

Langkah penegakan tersebut ditujukan untuk memperkuat kepatuhan dan menjaga integritas pasar modal. Perkembangan lebih lanjut mengenai perkara DSSA, BREN, dan CUAN perlu merujuk pada pengumuman resmi OJK serta informasi dari Bursa Efek Indonesia.

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (OJK), siaran pers 16 Oktober 2026; Reuters, laporan 16 Oktober 2026.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap