Kasus penembakan sesama anggota Polri di Markas Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara), Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, masih dalam penyidikan Polda Metro Jaya. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (16/10/2026) itu menewaskan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai, sementara seorang anggota Polri berinisial AR telah diamankan dan ditahan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan penyidik masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Dalam keterangan yang diberitakan ANTARA pada 18 Oktober 2026, kepolisian menyatakan tersangka menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan serta fakta yang telah terverifikasi.
Kuasa Hukum Minta Penyidikan Dibuka secara Transparan
Perkembangan terbaru muncul pada Senin (19/10/2026), ketika kuasa hukum keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, mendatangi Polda Metro Jaya untuk memperoleh penjelasan mengenai penanganan perkara.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Petrus menyampaikan pertanyaan mengenai asal-usul senjata laras panjang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. Ia juga mempertanyakan kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan kondisi yang dijelaskan kepadanya.
Menurut laporan ANTARA, 19 Oktober 2026, kuasa hukum menyampaikan dugaan bahwa peristiwa itu mungkin tidak dilakukan seorang diri.
Namun, dugaan tersebut merupakan pandangan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, bukan kesimpulan resmi penyidik. Dalam penjelasan yang diterima kuasa hukum saat bertemu penyidik, untuk sementara penyidik menyebut satu orang sebagai tersangka dan masih mendalami perkara.
Karena itu, asal-usul senjata, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta rangkaian kejadian perlu menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.
Dugaan Motif Masih Perlu Didalami
Pemberitaan mengenai pertemuan kuasa hukum dengan penyidik juga memuat dugaan mengenai latar belakang peristiwa tersebut.
Dalam laporan Okezone News, 19 Oktober 2026, Petrus menyebut penyidik menjelaskan dugaan bahwa persoalan perundungan terhadap tersangka oleh rekan-rekan korban menjadi salah satu latar belakang kejadian.
Informasi mengenai dugaan motif itu masih perlu diperlakukan sebagai keterangan sementara. Penyidik perlu menguji keterangan para pihak, bukti di lokasi, rekaman kamera pengawas jika tersedia, serta hasil pemeriksaan forensik untuk merekonstruksi peristiwa secara utuh.
Hingga fakta-fakta tersebut dipastikan melalui proses hukum, dugaan motif tidak dapat dinyatakan sebagai penyebab yang telah terbukti.
Pengawasan Penggunaan Senjata Menjadi Perhatian
Kasus ini juga memunculkan perhatian terhadap prosedur penyimpanan dan akses senjata api di lingkungan kedinasan.
Pertanyaan mengenai bagaimana senjata dapat diakses, siapa yang memiliki kewenangan atas penyimpanannya, serta apakah prosedur pengamanan telah dijalankan menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan melalui penyidikan.
Penelusuran tersebut dibutuhkan untuk mengetahui rangkaian kejadian secara objektif dan menentukan apakah terdapat pelanggaran prosedur selain dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa.
Pada Senin (19/10/2026), Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut meminta agar penyidikan dilakukan secara transparan dan objektif, termasuk dalam mengungkap temuan serta motif yang melatarbelakangi perkara.
Pernyataan tersebut diberitakan oleh Rilis.id, 19 Oktober 2026.
Menunggu Hasil Resmi Penyidikan
Polda Metro Jaya menyatakan proses hukum masih berjalan. Publik menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi, asal-usul senjata, dugaan motif, serta hasil pemeriksaan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Transparansi penyidikan penting untuk memberikan kepastian kepada keluarga korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Di sisi lain, setiap dugaan yang muncul dalam pemberitaan perlu dibedakan dari fakta yang telah dikonfirmasi penyidik. Penetapan tersangka juga tidak menggantikan proses pembuktian di pengadilan.
Perkembangan berikutnya diharapkan dapat menjawab pertanyaan keluarga korban dan mengungkap rangkaian kejadian berdasarkan bukti yang sah.
Sumber berita:











