Mahasiswa Hukum UNDIP Serahkan 8 Rekomendasi untuk Kawal Implementasi UU PPRT

oleh
Delegasi BEM Fakultas Hukum Universitas Diponegoro saat melakukan audiensi dengan perwakilan Kemnaker, Kemenkum, dan BPHN untuk menyampaikan delapan rekomendasi terkait implementasi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
4.3K pembaca

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (BEM FH UNDIP) menyerahkan delapan rekomendasi kepada pemerintah untuk mengawal implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rangkaian audiensi dengan tiga instansi pemerintah pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Audiensi berlangsung di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada pukul 09.00–11.00 WIB, kemudian dilanjutkan pada pukul 13.00–15.00 WIB. Delegasi mahasiswa bertemu dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum (Kemenkum), serta Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Informasi mengenai kegiatan tersebut disampaikan kepada redaksi oleh Siti Nurhalida dari Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat (HALMAS) BEM UNDIP.

Kawal Aturan Pelaksana UU PPRT

BEM FH UNDIP menilai pengesahan UU PPRT pada 21 April 2026 merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga. Namun, pengesahan undang-undang tersebut perlu diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksana agar hak-hak pekerja dapat diterapkan secara efektif.

Dalam audiensi tersebut, Wakil BEM FH UNDIP, Alika Karamina Miftah, bersama delegasi mahasiswa menyampaikan hasil kajian mengenai kebutuhan aturan turunan UU PPRT.

Kajian itu menyoroti Pasal 36 ayat (2) UU PPRT yang mengatur tenggat penyusunan peraturan pelaksana paling lambat satu tahun setelah undang-undang berlaku. Menurut mahasiswa, kepastian penyusunan aturan turunan menjadi faktor penting agar ketentuan perlindungan pekerja rumah tangga tidak berhenti pada tingkat regulasi.

Kajian tersebut juga mengidentifikasi sejumlah persoalan yang membutuhkan pengaturan lebih lanjut, mulai dari tanggung jawab perusahaan penempatan pekerja rumah tangga, pelatihan vokasi, jaminan sosial, perjanjian kerja, upah, cuti, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja.

Delapan Rekomendasi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Berdasarkan hasil kajian, BEM FH UNDIP menyusun delapan rekomendasi untuk menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun peraturan pelaksana UU PPRT.

Salah satu rekomendasi tersebut berkaitan dengan pengaturan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga. Mahasiswa mendorong adanya ketentuan yang memperjelas tanggung jawab perusahaan, termasuk standar orientasi sebelum penempatan dan penyediaan tempat penampungan sementara.

Dalam aspek peningkatan keterampilan, BEM FH UNDIP mengusulkan agar pelatihan vokasi bagi pekerja rumah tangga mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Pelatihan tersebut juga diharapkan dapat diakses secara gratis sehingga tidak menambah beban biaya bagi pekerja.

Pada aspek jaminan sosial, mahasiswa mendorong penguatan akses pekerja rumah tangga terhadap perlindungan kesehatan. Salah satu usul yang disampaikan ialah skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bagi pekerja yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Selain itu, mereka mengusulkan integrasi proses pendaftaran melalui layanan digital, termasuk Mobile JKN dan Jamsostek Mobile (JMO), sesuai dengan ketentuan dan kewenangan masing-masing penyelenggara.

BEM FH UNDIP juga menyoroti pentingnya perjanjian kerja yang memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban para pihak. Pengaturan tersebut diharapkan mencakup aspek upah, waktu istirahat, cuti, serta perlindungan pekerja rumah tangga dalam hubungan kerja.

Dorong Penyelesaian Perselisihan yang Adil

Persoalan penyelesaian perselisihan turut menjadi perhatian dalam rekomendasi mahasiswa. BEM FH UNDIP mengusulkan agar pengaturan mekanisme penyelesaian sengketa memberikan akses terhadap proses yang adil dan independen.

Dalam usulan tersebut, peran pengurus RT dan RW ditempatkan sebagai fasilitator dalam membantu penyelesaian persoalan, bukan sebagai pihak yang menetapkan putusan final dan mengikat. Dengan demikian, pekerja rumah tangga tetap memiliki akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Mahasiswa juga mendorong pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan yang terintegrasi untuk mendukung pembinaan dan pengawasan. Selain itu, perlindungan hukum bagi pelapor kekerasan dinilai penting agar pekerja tidak takut melaporkan pelanggaran yang dialaminya.

Rekomendasi lainnya menyangkut pengaturan batas usia maksimal pekerja rumah tangga dengan mempertimbangkan kondisi fisik serta prinsip perlindungan pekerja. BEM FH UNDIP mengusulkan kemungkinan perpanjangan berdasarkan perjanjian tertulis yang dibuat secara sukarela oleh pekerja dan pemberi kerja.

Pemerintah Terima Kajian Mahasiswa

Dalam audiensi tersebut, ketiga instansi menyambut positif masukan yang disampaikan BEM FH UNDIP. Kajian dan rekomendasi mahasiswa diterima sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan peraturan pelaksana sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

Penerimaan kajian tersebut menjadi bagian dari upaya mahasiswa untuk mendorong keterlibatan masyarakat, khususnya kalangan akademisi, dalam proses pembentukan kebijakan publik.

Bagi BEM FH UNDIP, pengawalan UU PPRT tidak berhenti pada pengesahan undang-undang. Implementasi aturan tersebut perlu dipastikan mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga di berbagai daerah.

Perlindungan itu mencakup kepastian hubungan kerja, hak atas upah, waktu istirahat dan cuti, akses terhadap jaminan sosial, serta mekanisme pengaduan ketika terjadi kekerasan atau perselisihan.

Melalui delapan rekomendasi tersebut, BEM FH UNDIP berharap pemerintah dapat menyusun peraturan pelaksana yang komprehensif dan dapat diterapkan. Dengan demikian, pengesahan UU PPRT dapat diikuti langkah konkret untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak pekerja rumah tangga di Indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap