Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, Jon Heri, menyoroti pemberhentian penuh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, dari keanggotaan PWI Pusat. Ia meminta keputusan tersebut dievaluasi dengan mempertimbangkan prosedur organisasi, kebebasan berpendapat, dan prinsip independensi pers.
Sorotan Jon berkaitan dengan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 tentang pemberhentian penuh Firdaus.
Menurut Jon, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut status keanggotaan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pemberian sanksi, proses pemeriksaan, dan proporsionalitas keputusan organisasi.
“Persoalan ini harus dilihat secara jernih dan proporsional. Ketika seseorang menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi pers, perlu ada kejelasan mengenai dasar aturan yang digunakan untuk menjatuhkan sanksi, proses pemeriksaan yang dilakukan, serta hubungan antara pernyataan yang disampaikan dan hukuman yang dijatuhkan,” ujar Jon dalam keterangan yang diterima, Senin (26/10/2026).
Usulan HPN 2027 Jadi Sorotan
Jon menilai polemik tersebut perlu dilihat dalam konteks usulan Firdaus agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027.
Menurutnya, usulan itu disampaikan Firdaus dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI. Karena itu, perbedaan pandangan mengenai tata kelola HPN semestinya dibahas melalui dialog dan mekanisme organisasi yang terbuka.
Jon menegaskan, organisasi profesi memang memiliki kewenangan mengatur keanggotaan serta menegakkan aturan internal. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa perbedaan pendapat mengenai kebijakan organisasi justru berakhir dengan pemberhentian anggota,” tegasnya.
Berdasarkan dokumen yang disebut beredar, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengundang Firdaus untuk memberikan klarifikasi melalui surat tertanggal 1 Oktober 2026. Firdaus kemudian menyampaikan jawaban tertulis pada 4 Oktober.
Pada 14 Oktober 2026, Dewan Kehormatan PWI Pusat menerbitkan keputusan pemberhentian penuh. Firdaus disebut menerima surat keputusan tersebut pada 21 Oktober dan menyampaikan tanggapan tertulis sehari kemudian.
Jon menilai rangkaian proses itu perlu dievaluasi untuk memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berjalan memadai. Ia juga mempertanyakan apakah klarifikasi dan jawaban tertulis Firdaus telah dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum keputusan dijatuhkan.
Selain prosedur pemeriksaan, Jon menyoroti proporsionalitas sanksi terhadap persoalan yang dipermasalahkan. Menurutnya, dasar aturan dan pertimbangan yang digunakan perlu dijelaskan secara terbuka.
Jon Pertanyakan Independensi PWI
Jon juga menyoroti persoalan independensi organisasi pers, khususnya terkait dugaan potensi konflik kepentingan akibat rangkap jabatan.
Ia menyebut Ketua Umum PWI Pusat Ahmad Munir memiliki posisi sebagai dewan pengawas atau komisioner di LKBN ANTARA. Jon juga menyinggung salah satu penandatangan surat keputusan pemberhentian Firdaus yang disebut menjabat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Multi Terminal.
Menurut Jon, posisi tersebut perlu ditinjau secara terbuka berdasarkan aturan organisasi dan prinsip independensi pers. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya konflik kepentingan perlu didasarkan pada ketentuan yang berlaku serta fakta yang dapat diverifikasi.
“Independensi merupakan salah satu fondasi penting kehidupan pers. Karena itu, setiap rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan perlu dijelaskan secara terbuka dan dinilai berdasarkan aturan organisasi yang berlaku,” katanya.
Ia meminta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI, termasuk ketentuan mengenai rangkap jabatan, diperiksa dan diterapkan secara konsisten kepada seluruh pengurus maupun anggota.
Kaitkan dengan Kebebasan Berpendapat
Jon turut mengaitkan kasus Firdaus dengan prinsip kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 mengenai kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta Pasal 28F tentang hak berkomunikasi dan memperoleh serta menyampaikan informasi.
Selain itu, Jon menyebut Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Meski demikian, ia menekankan bahwa penilaian mengenai dugaan pelanggaran hak harus mempertimbangkan fakta, aturan organisasi, prosedur pemeriksaan, dan proporsionalitas sanksi.
“Perlu diperiksa apakah kebebasan berpendapat telah dihormati, apakah aturan diterapkan secara konsisten, dan apakah orang yang dikenai sanksi mendapatkan kesempatan yang adil untuk menjelaskan posisinya,” ujarnya.
Dorong Evaluasi Kepemimpinan PWI Pusat
Jon menilai polemik pemberhentian Firdaus dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi kepemimpinan PWI Pusat. Ia menyebut adanya dorongan mosi tidak percaya terhadap Ketua Umum PWI Pusat Ahmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari.
Menurutnya, jika evaluasi kepemimpinan tidak memperoleh respons melalui mekanisme organisasi, Kongres Luar Biasa (KLB) dapat dipertimbangkan sebagai salah satu opsi. Namun, langkah tersebut harus mengikuti AD/ART dan ketentuan organisasi PWI.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan satu orang atau satu organisasi, melainkan kepercayaan terhadap kehidupan pers nasional. PWI harus tetap menjadi organisasi profesi yang profesional, independen, dan mampu menjaga marwah pers sebagai pilar demokrasi,” kata Jon.
Ia menegaskan, setiap evaluasi perlu dilakukan secara terbuka, adil, dan sesuai mekanisme organisasi.
Minta Dewan Pers Fasilitasi Dialog soal HPN
Polemik pemberhentian Firdaus juga berkaitan dengan perdebatan mengenai tata kelola penyelenggaraan HPN.
SMSI sebelumnya mengevaluasi penyelenggaraan HPN 2026 di Banten, kemudian mengusulkan agar organisasi tersebut menjadi penanggung jawab HPN 2027. Aspirasi itu disampaikan Firdaus sebagai Ketua Umum SMSI dan dibahas dalam forum Dewan Pers bersama konstituen pada 30 September 2026.
Di tengah proses tersebut, Dewan Kehormatan PWI Pusat meminta klarifikasi Firdaus sebelum akhirnya menerbitkan keputusan pemberhentian penuh.
Jon menilai polemik ini seharusnya menjadi kesempatan untuk memperbaiki tata kelola HPN. Ia mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen, termasuk membahas kemungkinan pembentukan kepanitiaan bersama atau penerapan sistem rotasi penyelenggara.
Menurutnya, HPN merupakan momentum penting bagi masyarakat pers Indonesia. Penyelenggaraannya diharapkan memperkuat kebersamaan antarkonstituen, bukan memperbesar perbedaan.
“Dewan Pers perlu memfasilitasi dialog yang sehat agar semua konstituen memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
Jon menilai perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme demokratis dan tidak menjadi alasan untuk memperlebar konflik di lingkungan organisasi pers.
Polemik pemberhentian Firdaus kini memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai penerapan aturan internal, transparansi proses pemeriksaan, independensi organisasi, serta tata kelola HPN. Penjelasan dari pihak PWI Pusat dan Dewan Kehormatan PWI Pusat diperlukan agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh oleh publik.










