Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI), Christian A. D. Rettob, menyoroti dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) terhadap lingkungan dan masyarakat adat di Papua Selatan. Ia juga menyampaikan keprihatinan atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta menegaskan pentingnya penerapan nilai-nilai ensiklik Laudato Si’ dalam pembangunan.
Pernyataan tersebut disampaikan Rettob setelah menghadiri pelantikan Ketua Presidium dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PMKRI Merauke. Menurutnya, pembangunan di Papua Selatan perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan nasional, perlindungan hak masyarakat adat, dan keberlanjutan lingkungan.
Sejumlah proyek yang menjadi perhatian meliputi pembukaan sawah baru, pengembangan perkebunan tebu, serta industri bioetanol. Program tersebut diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan dan energi nasional. Namun, menurut Rettob, perluasan proyek juga harus memperhitungkan dampak sosial dan ekologis, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada hutan dan tanah adat.
Ia menilai pembangunan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat adat untuk menentukan masa depan wilayah dan sumber penghidupan mereka.
“PMKRI tentu menolak pembangunan yang memisahkan pangan dari ekologi dan menyingkirkan manusia dari tanahnya. Kami juga prihatin terhadap kondisi karhutla yang belum jelas kapan berakhir. Kami menyerukan agar pemerintah mempertimbangkan perluasan PSN di Papua Selatan, menghormati hak masyarakat adat atas hutan adat, dan memastikan setiap proyek memperoleh persetujuan masyarakat secara bebas tanpa paksaan,” tegas Rettob.
PMKRI Soroti Ancaman Karhutla dan Deforestasi
Selain persoalan PSN, PMKRI menyoroti kebakaran hutan dan lahan yang mengancam ekosistem Papua Selatan. Dalam bahan pernyataan yang disampaikan, disebutkan terdapat sekitar 143.497 titik panas berdasarkan data Nusantara Atlas. Angka tersebut perlu dibaca sesuai periode pemantauan dan metode penghitungan yang digunakan sumber data.
Papua Selatan memiliki ekosistem hutan dataran rendah, rawa, lahan gambut, dan kawasan basah yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Pembukaan lahan, pembangunan jalan, serta pengeringan rawa dinilai berpotensi meningkatkan kerentanan sejumlah kawasan terhadap kebakaran.
Dampak kerusakan hutan tidak hanya berkaitan dengan hilangnya tutupan vegetasi, tetapi juga berpotensi memengaruhi keanekaragaman hayati, penyerapan karbon, dan siklus air. Perubahan bentang alam dapat meningkatkan risiko gangguan lingkungan yang dirasakan masyarakat, termasuk mereka yang menggantungkan hidup pada sumber daya alam setempat.
Dalam pernyataannya, PMKRI juga merujuk pada catatan Greenpeace mengenai kehilangan sekitar 13.000 hektare hutan di dua konsesi tebu hingga Oktober 2025, dengan estimasi emisi mencapai 5,6 juta ton karbon dioksida (CO₂). Bahan tersebut turut menyebut potensi emisi yang jauh lebih besar apabila seluruh tutupan hutan alami di Merauke dibuka.
Angka dan estimasi tersebut perlu dipahami sesuai cakupan wilayah, periode, serta asumsi yang digunakan dalam kajian sumbernya. Meski demikian, PMKRI menilai risiko ekologis perlu menjadi pertimbangan utama sebelum perluasan proyek dilakukan.
Rettob mengingatkan bahwa pembangunan yang mengubah ekosistem alami secara besar-besaran dapat menimbulkan beban lingkungan jangka panjang. Karena itu, program ketahanan pangan dan energi perlu dirancang dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan serta kebutuhan masyarakat setempat.
Tegaskan Hak Masyarakat Adat dan Prinsip PADIATAPA
PMKRI turut menekankan pentingnya perlindungan hak masyarakat adat di wilayah yang terdampak proyek pembangunan, termasuk Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.
Menurut Rettob, pemerintah perlu memastikan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat atas tanah ulayat serta sumber daya alam di wilayah mereka. Ia menilai perlindungan tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan dan pelaksanaan proyek yang menghormati hukum serta hak masyarakat adat.
Salah satu prinsip yang disoroti adalah Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA), atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Prinsip ini menekankan pentingnya penyampaian informasi secara memadai, pelibatan masyarakat sejak awal, dan proses persetujuan tanpa tekanan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada masyarakat adat.
PMKRI meminta agar prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek yang menyentuh tanah, hutan, dan ruang hidup masyarakat adat.
Rettob menegaskan bahwa kepentingan nasional dan hak masyarakat adat seharusnya tidak dipertentangkan. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan upaya memperkuat ketahanan pangan nasional tidak melemahkan ketahanan pangan lokal maupun menghilangkan sumber penghidupan masyarakat.
Ia juga menilai proyek strategis perlu dievaluasi secara menyeluruh dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, lingkungan, dan kemanusiaan.
Laudato Si’ Jadi Pengingat Pentingnya Ekologi Integral
Dalam pernyataannya, Rettob mengaitkan persoalan PSN dan karhutla di Papua Selatan dengan ensiklik Laudato Si’ yang diterbitkan Paus Fransiskus. Dokumen tersebut mengajak masyarakat menjaga bumi sebagai rumah bersama dan menekankan keterkaitan antara krisis lingkungan dengan persoalan sosial.
Gagasan ekologi integral menempatkan lingkungan, ekonomi, kehidupan sosial, serta budaya sebagai unsur yang saling berkaitan. Karena itu, upaya mengatasi kerusakan alam perlu berjalan seiring dengan perlindungan kelompok rentan dan penghormatan terhadap kearifan lokal.
Bagi PMKRI, pendekatan tersebut penting diterapkan dalam pembangunan di Papua Selatan, terutama ketika proyek berskala besar berpotensi mengubah bentang alam dan kehidupan masyarakat adat.
Organisasi tersebut mengingatkan bahwa kedaulatan pangan tidak cukup diukur dari peningkatan produksi. Ketahanan pangan juga perlu ditopang oleh kelestarian ekosistem dan keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat.
“Polemik PSN dan karhutla di Papua Selatan harus dilihat melalui perspektif keadilan sosial, perlindungan hak masyarakat adat, dan keberlanjutan lingkungan. Kepentingan nasional dan hak masyarakat adat bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan,” ujar Rettob.
Ia berharap pemerintah mengevaluasi kebijakan pembangunan dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap alam dan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pembangunan semestinya tidak hanya dinilai dari luas lahan yang dibuka atau besarnya investasi, tetapi juga dari kemampuannya menjaga lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan warga.
Pelantikan Ketua Presidium dan DPC PMKRI Merauke tersebut turut dihadiri perwakilan hierarki Gereja, organisasi kepemudaan Cipayung Plus Merauke, badan eksekutif mahasiswa (BEM), serta organisasi basis daerah di Papua Selatan.
Melalui pernyataan ini, PMKRI menegaskan komitmennya untuk mendorong pembangunan yang memperhatikan keadilan sosial, perlindungan masyarakat adat, dan kelestarian lingkungan di Papua Selatan.






