Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) menggelar Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) Angkatan 25-2026 di Sekretariat PWI Jaya, Senin (26/10/2026). Kegiatan ini diikuti 29 peserta dari 32 orang yang terdaftar.
OKK merupakan salah satu tahapan dalam proses keanggotaan PWI Jaya. Pada angkatan kali ini, mayoritas peserta mengikuti orientasi untuk meningkatkan status keanggotaan.
Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, mengatakan bahwa mulai 2026, PWI Jaya menerapkan pola baru dalam perekrutan anggota. Calon anggota diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) terlebih dahulu sebelum menjalani OKK.
“Mulai tahun 2026, PWI Jaya mengubah pola perekrutan anggota. Calon anggota wajib mengikuti UKW lebih dahulu, baru OKK,” kata Kesit saat membuka kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan, anggota yang telah memenuhi persyaratan dan berstatus anggota biasa akan memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA) yang ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat. Status tersebut memberikan hak suara dalam Konferensi Provinsi (Konferprov) sesuai ketentuan organisasi.
“Kalau sudah begitu, teman-teman berhak untuk memilih atau dipilih sebagai ketua PWI Provinsi, tentu jika persyaratan lainnya terpenuhi,” ujarnya.
Peserta Mendapat Tiga Materi Utama
Dalam OKK Angkatan 25-2026, peserta menerima materi yang berkaitan dengan organisasi, aturan pers, etika jurnalistik, dan keterampilan menulis berita. Kesit menegaskan, pemahaman terhadap materi tersebut menjadi bekal penting bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
“Ada materi tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, lalu UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), juga terkait penulisan. Pada intinya, menjadi wartawan wajib memahami semuanya,” kata Kesit.
Ia juga menekankan pentingnya kemampuan menulis bagi setiap wartawan. Menurutnya, keterampilan tersebut merupakan kemampuan dasar yang harus terus diasah dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Wartawan itu harus bisa menulis,” tegasnya.
Materi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI disampaikan Wakil Sekretaris PWI Jaya, Haresti Asysy Amrihani.
Sementara itu, anggota Dewan Kehormatan PWI Jaya, Mangarahon Dongoran, membawakan materi mengenai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), serta pedoman pemberitaan ramah anak.
Materi terakhir membahas keterampilan penulisan berita atau esai. Sesi ini disampaikan Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jaya, Dr. Bagus Sudarmanto, S.Sos., M.Si.
Melalui pembekalan tersebut, peserta diharapkan semakin memahami aturan organisasi, ketentuan hukum dan etika pers, serta mampu menghasilkan karya jurnalistik yang baik.
PWI Jaya Siapkan UKW Angkatan 67
Setelah menyelenggarakan OKK Angkatan 25-2026, PWI Jaya bersiap menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan 67. Kegiatan tersebut ditargetkan berlangsung paling lambat pada Desember 2026.
Sekretaris PWI Jaya, Arman Suparman, mengatakan pihaknya juga sedang menjajaki pelaksanaan UKW melalui kerja sama dengan pihak lain. Skema tersebut direncanakan berbentuk UKW in-house.
“Jadi sifatnya UKW in-house,” ujar Arman, yang juga menjadi koordinator UKW dan OKK PWI Jaya.
Pelaksanaan UKW dan OKK menjadi bagian dari upaya PWI Jaya dalam meningkatkan kompetensi, profesionalisme, serta pemahaman wartawan terhadap organisasi dan etika jurnalistik.
Sumber: Keterangan PWI Jaya dalam bahan berita yang diberikan kepada redaksi.











