Voucke Lontaan Pertanyakan Mekanisme Pemecatan Firdaus oleh DK PWI Pusat

oleh
Voucke Lontaan mempertanyakan mekanisme pemberhentian Firdaus sebagai anggota PWI oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat dan meminta proses pemeriksaan serta penerapan sanksi dijelaskan secara terbuka.
9.5K pembaca

Mantan Ketua PWI Sulawesi Utara dua periode, Voucke Lontaan, mempertanyakan mekanisme pemberhentian penuh Firdaus sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat. Ia menilai proses tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait mekanisme pemeriksaan dan penerapan sanksi organisasi.

Voucke menyayangkan keputusan tersebut karena, menurutnya, persoalan yang muncul seharusnya dapat lebih dahulu dibahas melalui tabayun dan dialog. Ia menilai pernyataan Firdaus yang dipersoalkan disampaikan dalam forum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), saat menjalankan kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI.

“Yang saya sayangkan dan prihatin, pernyataan Firdaus itu disampaikan dalam forum SMSI sebagai Ketua Umum SMSI. Itu sebuah usulan, bukan keputusan PWI,” kata Voucke, Selasa (27/10/2026).

Polemik ini bermula dari usulan Firdaus agar SMSI ditunjuk sebagai penanggung jawab Hari Pers Nasional (HPN) 2027. Usulan tersebut disampaikan dalam sebuah forum SMSI di Hall Dewan Pers, Jakarta, dan kemudian dinilai oleh DK PWI Pusat bertentangan dengan ketentuan organisasi.

DK PWI Pusat kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh kepada Firdaus melalui Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.

Voucke mempertanyakan apakah langkah klarifikasi telah ditempuh sebelum keputusan tersebut dijatuhkan.

“Kenapa Ketua Umum PWI tidak terlebih dahulu melakukan tabayun dengan Firdaus?” ujarnya.

Ia menyebut sebelumnya terdapat anjuran dari seorang senior PWI agar pihak-pihak terkait bertemu untuk membahas persoalan tersebut. Menurut Voucke, Firdaus juga disebut bersedia duduk bersama.

Ia berharap kesempatan dialog dapat dimanfaatkan untuk menjernihkan persoalan sebelum organisasi menjatuhkan sanksi terberat.

Voucke Soroti Mekanisme Pemeriksaan dalam ART PWI

Selain mempertanyakan proses dialog, Voucke menyoroti ketentuan pemeriksaan dugaan pelanggaran dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PWI.

Menurut penafsirannya, Pasal 23 ART PWI mengatur kewenangan Dewan Kehormatan Provinsi, termasuk menerima atau menolak pengaduan, memproses dugaan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Kode Perilaku Wartawan (KPW). Ketentuan itu juga mencakup pemeriksaan para pihak dan penentuan ada atau tidaknya pelanggaran.

Voucke menyebut putusan Dewan Kehormatan Provinsi selanjutnya disampaikan kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagai laporan, sedangkan keberatan atas putusan dapat diajukan kepada DK PWI Pusat.

Ia juga merujuk Pasal 20 ART PWI yang, menurutnya, mengatur pembahasan perkara pelanggaran KEJ dan KPW melalui rapat Dewan Kehormatan dengan menghadirkan wartawan yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Jika klarifikasi langsung tidak dapat dilakukan, mekanisme tertulis dapat digunakan.

“Kalau mengikuti ART, harus jelas bagaimana mekanisme pemeriksaannya. Apakah perkara ini memang langsung menjadi kewenangan DK PWI Pusat, atau seharusnya terlebih dahulu diperiksa DK PWI Provinsi?” kata Voucke.

Ia menilai penjelasan mengenai dasar kewenangan dan tahapan pemeriksaan diperlukan agar anggota PWI memahami proses yang mendasari keputusan tersebut.

Namun, penentuan apakah mekanisme dalam kasus Firdaus telah sesuai dengan ART PWI perlu didasarkan pada pemeriksaan terhadap ketentuan organisasi yang berlaku, dokumen perkara, serta penjelasan resmi pihak terkait.

Kapasitas Firdaus sebagai Ketua Umum SMSI Dipersoalkan

Voucke juga meminta agar posisi Firdaus sebagai Ketua Umum SMSI dibedakan dari kedudukannya sebagai anggota PWI ketika pernyataan tersebut disampaikan.

Menurutnya, usulan mengenai HPN 2027 perlu dinilai dengan mempertimbangkan konteks forum, kapasitas pembicara, dan maksud pernyataan yang disampaikan.

“Menyampaikan usulan dalam forum SMSI harus dilihat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI. Apakah otomatis menjadi pelanggaran sebagai anggota PWI? Ini yang perlu dijelaskan,” katanya.

Voucke menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan kewenangan PWI dalam menegakkan aturan organisasi. Namun, ia berpandangan bahwa penegakan aturan perlu disertai proses yang adil dan penerapan sanksi yang proporsional.

Ia menyebut sanksi dalam organisasi mencakup beberapa tingkatan, mulai dari teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian penuh.

Karena itu, menurut Voucke, alasan pemilihan sanksi terberat perlu disampaikan secara jelas agar dapat dipahami oleh anggota organisasi.

“Kalau memang ada pelanggaran, aturan harus ditegakkan. Tetapi apakah harus berujung pemberhentian penuh, itu juga harus dilihat secara proporsional,” ujarnya.

Voucke Minta PWI Membuka Ruang Dialog

Voucke berharap persoalan pemberhentian Firdaus tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di lingkungan organisasi wartawan. Ia menilai dialog dan klarifikasi dapat menjadi sarana untuk memperjelas duduk perkara tanpa mengesampingkan aturan organisasi.

“Kalau Firdaus bersedia duduk bersama, kenapa tidak dilakukan? Duduk bersama bukan berarti mengabaikan aturan. Justru dari dialog bisa ditemukan duduk persoalan yang sebenarnya,” pungkasnya.

Menurut Voucke, sejumlah hal masih perlu dijelaskan kepada anggota dan publik, termasuk dasar kewenangan DK PWI Pusat, peran DK PWI Provinsi, proses klarifikasi, serta pertimbangan penjatuhan sanksi pemberhentian penuh.

Ia berharap penjelasan tersebut dapat membantu menjaga kepercayaan anggota terhadap mekanisme penyelesaian persoalan internal organisasi.

Surat keputusan pemberhentian Firdaus sebagaimana disebutkan dalam naskah ini ditandatangani Atal S. Depari selaku ketua, Herbert Timbo P. Siahaan selaku wakil ketua, Nurcholis MA Basyari selaku sekretaris, serta Helmi Burman, Muhammad Sahrir, Usman Kansong, dan Zacky Anthony sebagai anggota.

Sumber: Naskah berita yang diberikan. Keterangan mengenai proses dan dasar keputusan di atas memuat pandangan Voucke Lontaan dan perlu dilengkapi dengan tanggapan resmi DK PWI Pusat untuk memberikan gambaran yang berimbang.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap