Jakarta-Bekasi Perpanjang Kerja Sama Sampah Bantargebang Lima Tahun

oleh
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menandatangani perpanjangan kerja sama pengelolaan sampah TPST Bantargebang di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10/2026). (Sumber foto: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)
1.7K pembaca

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang kerja sama pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk lima tahun ke depan. Kesepakatan ini diarahkan untuk memperkuat pengolahan sampah, mengurangi beban lingkungan, dan meningkatkan manfaat kerja sama bagi masyarakat di sekitar Bantargebang.

Perjanjian tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026.

Pembaruan kerja sama itu tidak hanya mencakup operasional pengelolaan sampah Jakarta di Bantargebang. Kedua pemerintah daerah juga menyepakati penguatan kerja sama di bidang lingkungan, kesehatan, pendidikan, sosial, serta pembangunan sarana dan prasarana publik, termasuk jalan, saluran, dan fasilitas penanggulangan bencana.

Jakarta-Bekasi Siapkan Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, persoalan sampah perlu ditangani bersama karena dampaknya berkaitan dengan kepentingan masyarakat Jakarta dan Bekasi. Salah satu tantangan utama yang masih harus diselesaikan adalah timbunan sampah lama di kawasan Bantargebang.

Pemprov DKI Jakarta menyebut produksi sampah di ibu kota mencapai lebih dari 9.000 ton per hari. Untuk mengurangi ketergantungan pada Bantargebang, pemerintah mendorong pemilahan dan pengolahan sampah sejak dari sumbernya.

Kebijakan tersebut diperkuat melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Menurut laporan yang disampaikan Pemprov DKI, upaya tersebut mulai mengurangi volume sampah yang dikirim ke Bantargebang sekitar 500 ton per hari.

Selain pemilahan, Jakarta mengembangkan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau Refuse-Derived Fuel (RDF) di Rorotan dan Bantargebang. Pemerintah juga merencanakan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Meski demikian, pengembangan teknologi tersebut masih perlu diikuti pelaksanaan dan kajian teknis agar dapat membantu mengurangi timbunan sampah secara bertahap.

Kompensasi untuk Bekasi Capai Sekitar Rp362 Miliar

Dalam pembaruan kerja sama, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan dana kompensasi sekitar Rp362 miliar untuk Pemerintah Kota Bekasi selama lima tahun ke depan.

Dana tersebut menjadi bagian dari dukungan atas dampak pengelolaan TPST Bantargebang dan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk melalui pembangunan infrastruktur serta pemberdayaan ekonomi warga terdampak.

Pemprov DKI juga menyatakan bahwa perhitungan kompensasi untuk 2027 mempertimbangkan sejumlah unsur, seperti volume sampah, tarif retribusi, faktor konversi, dan penyesuaian yang disepakati kedua pihak. Besaran kompensasi untuk periode 2028–2031 dijadwalkan ditetapkan paling lambat Januari 2027.

Penggunaan dana kompensasi diprioritaskan untuk pengendalian dan pemulihan lingkungan serta penanganan dampak sosial akibat operasional TPST Bantargebang.

Penanganan Timbunan Sampah Lama Masih Menjadi Tantangan

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menangani persoalan sampah. Ia berharap kedua pemerintah daerah melanjutkan kajian untuk menentukan teknologi yang tepat dalam mempercepat penanganan timbunan sampah lama.

Pembaruan kerja sama ini diharapkan menjadi dasar bagi koordinasi yang lebih terukur antara Jakarta dan Bekasi. Namun, keberhasilan program tetap bergantung pada tindak lanjut kesepakatan, kesiapan fasilitas pengolahan, pengurangan sampah dari sumber, serta pengawasan terhadap dampak lingkungan dan sosial.

Bagi warga sekitar Bantargebang, hasil kerja sama tersebut akan penting untuk dipantau melalui realisasi pemulihan lingkungan, peningkatan infrastruktur, dan manfaat nyata yang diterima masyarakat.

Di sisi lain, upaya mengurangi beban Bantargebang juga membutuhkan partisipasi warga dan pelaku usaha. Pemilahan sampah dari rumah, pengurangan sampah yang sulit diolah, serta pengolahan kembali material yang masih bernilai menjadi bagian penting dari perubahan sistem pengelolaan sampah.

Sumber: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Bekasi, dan ANTARA News.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap