DPR Soroti Risiko Penyalahgunaan Wewenang dalam RUU Perampasan Aset

oleh
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). (Sumber: dpr.go.id)
7.6K pembaca

Komisi III DPR RI menyoroti pentingnya pengawasan dan perlindungan hukum dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Regulasi tersebut diharapkan tidak menjadi celah bagi aparat penegak hukum untuk menyalahgunakan kewenangan pemblokiran maupun penyitaan aset.

Pembahasan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama akademisi, ekonom, dan organisasi mahasiswa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memimpin rapat yang terbuka untuk umum tersebut. Agenda pertemuan difokuskan pada penyerapan masukan dan pendalaman materi RUU Perampasan Aset sebelum memasuki pembahasan substansi.

Sahroni mengatakan, masukan dari berbagai kalangan diperlukan agar rancangan regulasi tersebut memiliki landasan yang jelas dan dapat menjawab kebutuhan penegakan hukum.

“Menerima masukan terhadap penyusunan RUU tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana. Yang kedua, pendalaman,” kata Sahroni saat membuka rapat.

DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan Kewenangan

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset harus dirancang dengan mekanisme pengawasan yang memadai. Menurutnya, kewenangan pemblokiran dan penyitaan aset tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang hingga merugikan pihak yang memiliki itikad baik.

Ia menekankan pentingnya aturan yang mengatur kontrol terhadap aparat, transparansi pengelolaan aset, serta kepastian perlindungan hukum bagi masyarakat.

“Kita ingin RUU ini tidak dijadikan abuse of power aparat penegak hukum. Untuk itu, kita mengajak seluruh akademisi berkontribusi menghasilkan produk hukum yang jelas dan transparan,” ujar Hinca.

Ia juga mengingatkan agar pembahasan RUU tersebut dilakukan secara terarah dengan memprioritaskan persoalan utama. Menurutnya, pengaturan perampasan aset harus menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak pihak yang terkait.

“Intinya, RUU Perampasan Aset harus bersifat seimbang antara negara dan pelaku, terutama yang beriktikad baik,” katanya.

Akademisi dan Ekonom Berikan Masukan

Dalam RDPU tersebut, Komisi III DPR RI menghadirkan dua narasumber, yakni Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Dr. Kristiawanto dan Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi.

Selain kalangan akademisi dan ekonomi, organisasi mahasiswa juga dilibatkan untuk menyampaikan pandangan terhadap rancangan regulasi tersebut.

Pelibatan berbagai pihak diharapkan dapat memperkaya materi RUU Perampasan Aset, terutama terkait kepastian hukum, mekanisme pengawasan, transparansi, dan perlindungan terhadap masyarakat.

Masukan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi agar kewenangan negara dalam merampas aset hasil tindak pidana tetap berjalan sesuai prinsip hukum dan tidak mengabaikan hak pihak yang beritikad baik.

Sumber: dpr.go.id

Catatan: Informasi ini dikutip dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu (04/11/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap