Kejagung Geledah Enam Lokasi Terkait Kasus Korupsi Nikel, Sita Uang Rp11,795 Miliar

oleh
Proses penggeledahan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung dalam penanganan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Dalam penggeledahan enam lokasi di Jakarta, penyidik menyita uang tunai Rp11,795 miliar dan sejumlah barang bukti elektronik
2.6K pembaca

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah enam lokasi di wilayah Daerah Khusus Jakarta terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp11,795 miliar serta sejumlah dokumen dan perangkat elektronik.

Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kamis (5/11/2026). Proses tersebut turut melibatkan tim digital forensik untuk menelusuri bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan JAM Pidsus Nomor Prin-68/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 29 September 2025.

Surat perintah tersebut kemudian diperbarui melalui Nomor Prin-134a/F.2/Fd.2/11/2026 tertanggal 5 November 2026.

Enam Lokasi di Jakarta Menjadi Sasaran Penggeledahan

Penyidik mendatangi enam lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan seseorang berinisial AK. Lokasi tersebut terdiri atas satu rumah dan sejumlah kantor perusahaan.

Berikut enam lokasi yang digeledah Kejagung:

  1. Sebuah rumah di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
  2. Kantor PT BSJ di APL Tower, Central Park.
  3. Kantor PT KAA di APL Tower, Central Park.
  4. Kantor PT DAA di APL Tower, Central Park.
  5. Kantor PT DDR di Mid Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
  6. Kantor PT DDR di kawasan SCBD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Dalam penyidikan sementara, AK diduga berperan sebagai pengendali sekaligus penerima manfaat dari sejumlah perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Perusahaan yang disebut dalam perkara tersebut meliputi PT BSJ dengan luas izin usaha pertambangan (IUP) 1.030 hektare, PT KAA seluas 1.036 hektare, PT ANI seluas 106 hektare, PT AMI seluas 1.000 hektare, dan PT AMID seluas 1.026 hektare.

Selain itu, terdapat PT HJ yang disebut berada dalam pengelolaan melalui holding PT DAA bersama LEI.

Kejagung Telusuri Dugaan Penyimpangan Izin Tambang Nikel

Dalam proses penyidikan, Kejagung juga mendalami dugaan penyimpangan perpanjangan izin eksplorasi PT BSJ dan PT KAA.

Kedua izin tersebut diketahui berakhir pada 2015. Namun, penyidik menduga perpanjangan tetap dilakukan melalui mekanisme suspend sebanyak tiga kali.

Padahal, hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan tersebut disebut telah mendapatkan penolakan dari pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara.

Penolakan itu didasarkan pada ketentuan bahwa wilayah izin pertambangan seharusnya dikembalikan kepada negara.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, keputusan penolakan tersebut diduga kemudian dicabut akibat penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara.

Penyidik juga mendalami dugaan pemberian sejumlah uang dari pihak korporasi kepada penyelenggara negara untuk memanipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan.

Dugaan manipulasi persetujuan RKAB tersebut diduga membuka jalan bagi perusahaan untuk menjalankan aktivitas pertambangan nikel yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Kegiatan tersebut diduga memberikan keuntungan kepada korporasi terkait dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun, nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor.

Penyidik Sita Uang Tunai Rp11,795 Miliar dan Perangkat Elektronik

Dari enam lokasi yang digeledah, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Barang bukti tersebut meliputi dokumen operasional perusahaan, telepon genggam, laptop, CPU, serta server yang akan ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan digital forensik.

Penyidik juga menemukan uang tunai dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.

Total uang yang diamankan mencapai Rp11,795 miliar, terdiri atas Rp11,2 miliar dan Rp595 juta. Uang tersebut ditemukan tersimpan dalam sejumlah koper dan tas di salah satu ruangan kantor yang digeledah.

Selain mengamankan dokumen dan perangkat elektronik, penyidik turut memeriksa sejumlah pekerja dari perusahaan-perusahaan terkait.

Dokumen yang disita antara lain berkaitan dengan aktivitas operasional, transaksi perusahaan, serta pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan lima perusahaan yang sedang didalami penyidik.

Kejagung Lanjutkan Penyidikan Kasus Tata Kelola Nikel

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara akan terus dilakukan untuk mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh.

Penyidik juga akan mendalami dokumen, transaksi keuangan, dan bukti elektronik yang telah diamankan dalam penggeledahan tersebut.

Kejagung menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan tetap memperhatikan asas praduga tidak bersalah.

Perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengusutan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan nikel, yang berkaitan dengan kepentingan negara dan masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap