Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan penguatan ekosistem halal nasional tidak boleh berhenti pada formalitas sertifikasi. Hal itu disampaikan saat menerima audiensi perwakilan Universitas Brawijaya di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Menag menyatakan dukungannya terhadap pengembangan instrumen penilaian komitmen ekosistem halal bertajuk UB Halal Metrik yang digagas Universitas Brawijaya.
“Yang paling penting memang substansinya, dibanding sertifikasinya,” tegas Nasaruddin Umar.
Tak Sekadar Label Halal
Menurut Menag, membangun ekosistem halal yang kuat memerlukan indikator yang teruji dan komprehensif. Ia menilai penyusunan instrumen penilaian harus melalui kajian mendalam agar benar-benar mencerminkan komitmen lembaga dalam pengembangan halal.
“Saya mendukung sepenuhnya dan kalau bisa secepatnya. Tidak gampang membuat instrumen seperti ini, perlu uji mendalam,” ujarnya.
UB Halal Metrik dikembangkan selama tiga tahun terakhir untuk mengukur tingkat kesiapan dan komitmen lembaga dalam membangun ekosistem halal secara berkelanjutan.
Tiga Klaster Penilaian
Instrumen ini menyasar tiga klaster utama, yakni:
- Perguruan tinggi (PTN dan PTKN/PTKIN),
- Industri,
- Institusi publik atau pemerintah daerah.
Berbeda dari skema sertifikasi halal pada umumnya, UB Halal Metrik tidak menerbitkan sertifikat. Instrumen ini lebih menitikberatkan pada asesmen dan pemberian apresiasi kepada lembaga yang dinilai progresif dalam pengembangan ekosistem halal.
Penilaian mencakup aspek pendidikan dan pelatihan halal, infrastruktur pendukung, riset dan inovasi, serta kebijakan yang mendorong keberlanjutan sistem halal.
Dorong Standar Berkualitas
Universitas Brawijaya juga berencana menggelar seminar dan awarding sebagai bentuk apresiasi terhadap perguruan tinggi, industri, dan pemerintah daerah yang menunjukkan komitmen kuat.
Menag menilai inisiatif tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola halal nasional, sekaligus menjadikan pendidikan tinggi dan lembaga publik sebagai motor penggerak ekonomi halal Indonesia.
Pendekatan berbasis substansi ini diharapkan mampu melahirkan standar kualitas halal yang tidak sekadar simbolik, tetapi berdampak nyata bagi penguatan layanan dan daya saing industri halal nasional.






