Pemkot Jakarta Timur Terapkan Parkir On Street di Jalan Mayjen Sutoyo

oleh
Petugas Sudinhub Jakarta Timur melakukan pengawasan penerapan sistem parkir on street di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur. Kebijakan ini diterapkan untuk menata parkir liar dan meningkatkan kelancaran arus lalu lintas.
27.4K pembaca

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melalui Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur bersama UPT Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi menerapkan sistem parkir di badan jalan (on street parking) pada titik dan jam tertentu di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur.

Kebijakan ini diterapkan untuk menata kawasan yang selama ini kerap digunakan sebagai lokasi parkir liar serta mengurangi kepadatan lalu lintas akibat kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan dan melebihi kapasitas yang tersedia.

Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengatakan penerapan parkir on street di Jalan Mayjen Sutoyo telah melalui kajian selama satu tahun. Sebelumnya, uji coba dilakukan sejak Februari hingga November 2025, termasuk pengujian sistem pembayaran non-tunai menggunakan QRIS pada Februari 2026.

“Sudinhub Jakarta Timur menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kondisi parkir di Jalan Mayjen Sutoyo. Pada ruas jalan tersebut memang telah ditetapkan pengaturan parkir on street pada titik dan jam tertentu,” ujar Harlem, Rabu (24/6/2026).

Pada sisi barat atau arah Tanjung Priok, parkir diberlakukan dengan pola serong 45 derajat satu baris, kecuali pukul 06.00–10.00 WIB. Kapasitas yang tersedia mencapai 95 Satuan Ruang Parkir (SRP) untuk kendaraan roda empat dan 200 SRP untuk kendaraan roda dua yang tersebar di tiga segmen, mulai dari Pool Bus Primajasa hingga Kantor Kementerian Sosial RI.

Sementara itu, pada sisi timur atau arah Cililitan, parkir diterapkan dengan pola paralel satu baris, kecuali pukul 16.00–20.00 WIB pada hari kerja. Area tersebut memiliki kapasitas 26 SRP mobil di ruas Jalan Bersama hingga Halte BKN sepanjang sekitar 130 meter.

Harlem menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014, larangan parkir di sisi timur berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 16.00–20.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan diperbolehkan parkir dengan mengikuti pola yang telah ditentukan.

“Permasalahan utamanya bukan keberadaan parkir di lokasi tersebut, melainkan kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan, melebihi kapasitas, atau melampaui batas area parkir yang telah ditetapkan. Kondisi itulah yang kami tertibkan,” jelasnya.

Sudinhub Jakarta Timur bersama unsur terkait akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan pengaturan parkir berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

Penertiban juga akan dilakukan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan maupun yang tidak mengikuti pola parkir yang telah ditetapkan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus memberikan kepastian bagi pengguna jalan dan pelaku usaha di sekitar kawasan Jalan Mayjen Sutoyo.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap