LSM Frontal Laporkan Sekda Kuningan ke KPK Terkait Temuan BPK Dana GU Disdikbud Rp3,17 Miliar

oleh
Ketua LSM Frontal menyerahkan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait temuan BPK mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan dana Ganti Uang (GU) pada Disdikbud Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025.
13.4K pembaca

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/8/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp3,17 miliar.

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mengatakan laporan itu mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 31.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tertanggal 28 Mei 2026.

Dalam LHP tersebut, BPK menemukan adanya penggunaan dana Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang (GU) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sepanjang tahun 2025 Disdikbud Kabupaten Kuningan mencairkan dana melalui mekanisme UP/GU sebesar Rp3,84 miliar untuk membiayai 45 kegiatan pada enam unit kerja. Namun, hanya Rp668,1 juta yang dinyatakan digunakan sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Sementara itu, dana sebesar Rp3.171.851.913 disebut tidak digunakan untuk kegiatan Disdikbud dan tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai.

BPK juga mencatat keterangan Bendahara Pengeluaran yang menyebut pengeluaran dana di luar kegiatan operasional Disdikbud dilakukan atas perintah dan sepengetahuan Pengguna Anggaran (PA) saat itu, yang dijabat oleh U. Kusmana sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain itu, operator SIPKD dan SIPD disebut tetap melakukan input realisasi belanja meski belum dilengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar kekurangan kas sebesar Rp3.171.851.913 disetorkan kembali ke kas daerah. BPK juga menyatakan kondisi tersebut menyebabkan saldo kas bendahara pengeluaran dan realisasi belanja barang dan jasa belum mencerminkan kondisi sebenarnya serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Uha Juhana menilai temuan BPK tidak semestinya dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

“Apabila terdapat pencairan anggaran tanpa pelaksanaan kegiatan dan tanpa dokumen pertanggungjawaban sebagaimana tercantum dalam LHP BPK, maka persoalan itu tidak lagi dapat dipandang sekadar kesalahan administrasi,” ujar Uha usai menyampaikan laporan di Gedung Merah Putih KPK.

LSM Frontal juga berpendapat bahwa mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tidak cukup apabila ditemukan indikasi tindak pidana. Karena itu, mereka meminta KPK menelusuri seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab, mulai dari bendahara, pelaksana kegiatan hingga pengguna anggaran.

Pelaporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hingga berita ini diterbitkan, U. Kusmana maupun Pemerintah Kabupaten Kuningan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan LSM Frontal kepada KPK. Redaksi akan memperbarui informasi apabila telah memperoleh tanggapan dari pihak terkait.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap