Terdakwa Bangun Paulus Tudungta didakwa melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan terhadap Vinson Leocarlius hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar 60 juta 750 ribu rupiah.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).
“Peristiwa bermula pada 18 Februari 2026, ketika Bangun mengajak Vinson pergi menggunakan mobil Toyota Fortuner bersama empat rekannya kedaerah Kemayoran, Jakarta Pusat,” kata JPU Andri.
Setibanya di kawasan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, lanjut jaksa, Bangun membentak dan memiting leher korban. Tindakan itu dilakukan setelah Bangun mengetahui uangnya sebesar 19 juta 250 ribu rupiah telah diambil Vinson menggunakan kartu ATM miliknya.
Jaksa menyebut Bangun sempat meminta 500 juta rupiah sebagai ganti rugi. Permintaan kemudian turun menjadi 200 juta, 50 juta, hingga akhirnya 30 juta rupiah.
“Karena merasa takut dan terancam, korban kemudian mentransfer 22 juta rupiah. Tetapi Bangun masih meminta kekurangan 8 juta rupiah,” ucap jaksa.
Dalam perjalanan menuju Bogor, terdakwa mengambil palu dan mengancam korban. Dompet korban kemudian dirampas dan kartu identitasnya difoto.
“Setibanya di Rest Area Jagorawi, korban kembali menyerahkan 8 juta rupiah sehingga total uang yang diterima terdakwa mencapai 30 juta rupiah,” jelas jaksa.
Disebutkan jaksa, Bangun kembali meminta uang dengan mengirimkan laporan polisi terkait dugaan pencurian ATM kepada korban. Karena takut, korban menyanggupi permintaan 350 juta rupiah akan diberikan secara bertahap. Korban kemudian mentransfer 50 juta rupiah kepada terdakwa.
Jaksa mengatakan, terdakwa melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara dan Pasal 483 huruf a dengan ancaman empat tahun penjara yakni pemerasan dengan cara membuka rahasia.
Adapun untuk pembuktian, jaksa menyiapkan lebih dari sepuluh saksi serta bukti percakapan WhatsApp dan bukti transfer uang.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Bangun Paulus, Tegar, menilai dakwaan jaksa masih kabur dan terdapat bagian percakapan yang dinilai terpotong.
Menurut Tegar, pihaknya akan menguji seluruh materi dakwaan melalui perlawanan atau eksepsi pada persidangan berikutnya. (Simon).






