Sewa Harian Apartemen Grand Kamala Lagoon Disorot, Pemilik Minta Pemkot Bekasi Turun Tangan

oleh
Gedung apartemen Grand Kamala Lagoon di Kota Bekasi, Jawa Barat. Polemik penyewaan unit secara harian dan pembatasan akses mendorong sejumlah pemilik meminta evaluasi kebijakan serta dialog dengan pemerintah daerah dan pengelola. (Foto: ilustrasi)
5.5K pembaca

Polemik penyewaan apartemen secara harian hingga hitungan jam di Grand Kamala Lagoon, Kota Bekasi, kembali menjadi sorotan. Persoalan ini tidak hanya menyangkut aturan pemanfaatan hunian, tetapi juga pembatasan akses penyewa, kepastian hak pemilik unit, dan tata kelola lingkungan apartemen.

Sejumlah pemilik unit meminta Pemerintah Kota Bekasi mengevaluasi surat edaran yang mengatur pemanfaatan satuan rumah susun serta memfasilitasi dialog dengan pihak pengelola. Mereka menilai diperlukan penjelasan yang lebih terbuka agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pemilik, penghuni, maupun pihak yang menyewakan unit.

Dalam pemberitaan Radar Bekasi, 19 Oktober 2026, sejumlah pemilik juga menyoroti belum terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Mereka berharap pemerintah daerah mempertemukan para pihak untuk membahas kebijakan penyewaan, akses masuk, serta tata kelola apartemen.

Pengelola Tegaskan Patuh Aturan Pemerintah

Di tengah polemik tersebut, manajemen Grand Kamala Lagoon menegaskan komitmennya untuk mengikuti kebijakan Pemerintah Kota Bekasi sebagai regulator.

Perwakilan manajemen, Tuas Bagus, menyampaikan bahwa keberatan terhadap regulasi penyewaan dapat disampaikan kepada pemerintah daerah agar ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Pernyataan itu diberitakan tvOne pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan di lingkungan apartemen. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan pemanfaatan unit sesuai peruntukannya dan mencegah potensi pelanggaran ketertiban umum.

Pemilik Unit Minta Kepastian Kebijakan

Persoalan lain yang disoroti pemilik unit adalah pembatasan akses bagi tamu dan penyewa. Sejumlah pemilik menilai kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara transparan, terutama mengenai mekanisme masuk, hak pemilik atas unit, dan pelaksanaan aturan di lapangan.

Mereka juga meminta pemerintah memfasilitasi pertemuan dengan pihak pengelola agar persoalan tidak berlarut-larut.

Selain itu, pembentukan P3SRS dinilai penting untuk memperjelas mekanisme perwakilan pemilik dan penghuni dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan rumah susun.

Keluhan mengenai iuran pengelolaan lingkungan dan kondisi fasilitas bersama turut disampaikan sejumlah pemilik. Namun, berbagai keluhan tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak pengelola agar masyarakat memperoleh gambaran yang berimbang mengenai persoalan yang terjadi.

Aturan Hunian dan Kenyamanan Penghuni

Kebijakan yang menjadi pokok polemik merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 600.1.18/6396/Distaru.Faru tentang penertiban pemanfaatan satuan rumah susun dan penyelenggaraan ketertiban umum di lingkungan rumah susun komersial.

Pemerintah daerah menyoroti pentingnya menjaga fungsi apartemen sebagai hunian serta mencegah potensi penyalahgunaan unit. Di sisi lain, pemilik unit meminta kejelasan mengenai penerapan aturan dan perlindungan hak mereka.

Persoalan tersebut memperlihatkan perlunya komunikasi yang jelas antara pemerintah, pengelola, pemilik unit, penghuni, dan pihak penyewaan. Kejelasan prosedur dapat membantu mencegah perbedaan penafsiran serta mengurangi potensi konflik di lingkungan apartemen.

Pemkot Bekasi Diharapkan Memfasilitasi Dialog

Penyelesaian polemik Grand Kamala Lagoon membutuhkan penjelasan resmi mengenai dasar kebijakan, mekanisme pengawasan, serta hak dan kewajiban setiap pihak.

Pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi dialog agar keberatan pemilik unit dan pertimbangan ketertiban lingkungan dapat dibahas secara terbuka. Pihak pengelola juga perlu memberikan penjelasan mengenai penerapan aturan dan mekanisme akses bagi penghuni maupun tamu.

Dengan adanya komunikasi dan kepastian kebijakan, pengelolaan apartemen diharapkan dapat berjalan lebih tertib tanpa mengabaikan hak pemilik dan kenyamanan penghuni.

Sumber berita:

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap