Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) mendesak pemerintah mengevaluasi kinerja tiga kementerian dalam pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Desakan ini mencakup penguatan koordinasi pemerintah pusat dan daerah, perlindungan masyarakat terdampak, penegakan hukum, serta kerja sama nasional dan internasional.
Desakan tersebut disampaikan PP PMKRI melalui forum Gerakan Masyarakat Se-Indonesia bertajuk Indonesia Darurat Kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam siaran pers bertanggal 19 Oktober 2026.
PP PMKRI menilai karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran hutan, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat, kesehatan publik, permukiman, keanekaragaman hayati, dan keberlangsungan ekosistem.
Organisasi mahasiswa tersebut meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan laporan administratif mengenai titik panas dan operasi pemadaman. Pemerintah juga perlu memastikan efektivitas pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan di lapangan, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.
Ratusan Ribu Kasus ISPA Jadi Sorotan
Dampak kesehatan menjadi salah satu perhatian utama dalam penanganan karhutla tahun ini. Kementerian Kesehatan mencatat 283.270 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi yang mencakup 63 kabupaten/kota terdampak karhutla selama periode Agustus hingga 13 Oktober 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 63.711 kasus dialami anak berusia 0–5 tahun. Data itu disampaikan Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Then Suyanti, dalam konferensi pers perkembangan penanganan karhutla pada 14 Oktober 2026. Sumber: laporan mengenai data Kemenkes.
Data tersebut memperlihatkan besarnya tantangan perlindungan kesehatan masyarakat di wilayah terdampak. Anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, dan warga dengan gangguan pernapasan termasuk kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus.
PP PMKRI menegaskan bahwa keselamatan warga harus menjadi prioritas. Ketika kebakaran mengancam permukiman, pemerintah perlu memastikan kesiapan evakuasi, pelayanan kesehatan, bantuan kebutuhan dasar, dan perlindungan bagi kelompok rentan.
Selain itu, informasi kualitas udara harus mudah diakses masyarakat agar warga dapat mengambil langkah perlindungan sesuai kondisi di wilayah masing-masing.
Menurut PP PMKRI, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari luas lahan yang berhasil dipadamkan. Pemerintah juga harus menunjukkan sejauh mana upaya pencegahan mampu mengurangi korban, melindungi permukiman, dan memulihkan kehidupan masyarakat.
PP PMKRI Soroti Perlindungan Hutan dan Satwa Liar
PP PMKRI turut menyoroti kerusakan ekologis akibat kebakaran hutan dan lahan. Kebakaran yang meluas dapat menghancurkan habitat, mengurangi sumber pakan, merusak vegetasi, dan mengganggu tempat berkembang biak berbagai jenis satwa.
Satwa muda, satwa berusia tua, serta satwa yang sakit atau memiliki mobilitas terbatas berisiko kesulitan menyelamatkan diri ketika api meluas.
Karena itu, PP PMKRI mendesak Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup memperkuat upaya pencegahan, pemadaman, penyelamatan satwa, penilaian kerusakan ekologis, dan pemulihan kawasan pascakebakaran.
Organisasi tersebut juga meminta agar setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan Pembakaran untuk Pembukaan Lahan Harus Diselidiki
PP PMKRI meminta pemerintah menyelidiki penyebab kebakaran, termasuk apabila terdapat indikasi pembakaran yang berkaitan dengan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit atau kepentingan usaha lainnya.
Penyelidikan, menurut organisasi tersebut, perlu mencakup status dan peruntukan lahan, riwayat penguasaan kawasan, kepatuhan terhadap perizinan, serta kemungkinan keterlibatan individu maupun badan usaha.
Namun, dugaan keterlibatan pihak tertentu harus tetap diuji melalui proses hukum. Tidak semua kebakaran dapat langsung disimpulkan terjadi akibat pembukaan lahan atau tindakan sengaja.
PP PMKRI menegaskan bahwa apabila ditemukan bukti pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa diskriminasi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan berulang dan memastikan tidak ada pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik yang melanggar hukum.
Tiga Kementerian Diminta Dievaluasi
PP PMKRI secara khusus mendesak evaluasi terhadap tiga kementerian yang memiliki peran dalam penanganan karhutla dan koordinasi pemerintahan.
Pertama, Kementerian Kehutanan. Evaluasi diarahkan pada pencegahan kebakaran di kawasan hutan, patroli, deteksi dini, kesiapan pemadaman, perlindungan keanekaragaman hayati, dan penanganan dugaan pelanggaran kehutanan sesuai kewenangannya.
Kedua, Kementerian Lingkungan Hidup. PP PMKRI meminta penguatan pengawasan lingkungan, pemantauan kualitas udara, penilaian dampak ekologis, serta penegakan hukum dan pengawasan pemulihan lingkungan sesuai kewenangan.
Ketiga, Kementerian Dalam Negeri. Kementerian ini didesak memastikan koordinasi dan pembinaan pemerintah daerah berjalan efektif, termasuk dalam kesiapan anggaran, sumber daya, rencana kontingensi, perlindungan warga, dan evaluasi pelaksanaan tugas pemerintah daerah.
PP PMKRI menilai pembagian kewenangan antarlembaga tidak boleh menjadi alasan bagi lambatnya penanganan. Setiap instansi perlu memiliki target kerja yang jelas, mekanisme koordinasi yang efektif, dan laporan perkembangan yang dapat diakses publik.
Organisasi tersebut juga meminta pemerintah memeriksa kualitas data dan rantai pelaporan karhutla. Informasi yang disampaikan kepada Presiden harus menggambarkan perkembangan kebakaran, dampak terhadap masyarakat, kendala penanganan, serta hasil nyata di lapangan.
Jika ditemukan perbedaan antara laporan dan kondisi aktual, verifikasi independen perlu dilakukan agar keputusan pemerintah didasarkan pada informasi yang akurat.
Dampak Kabut Asap Lintas Negara Perlu Diantisipasi
PP PMKRI juga menyoroti potensi dampak kabut asap yang melintasi batas negara. Persoalan ini dapat memengaruhi kesehatan masyarakat, kegiatan ekonomi, transportasi, dan hubungan antarnegara.
Pada Agustus 2026, kabut asap dari kebakaran di Kalimantan dilaporkan meluas ke Sarawak, Malaysia, hingga menyebabkan enam sekolah menghentikan pembelajaran tatap muka. Sumber: Suara.com, 19 Agustus 2026.
Dalam konteks regional, Indonesia terlibat dalam kerja sama ASEAN melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution untuk menangani pencemaran kabut asap lintas batas.
PP PMKRI meminta kerja sama tersebut diwujudkan melalui tindakan konkret, seperti pertukaran data, penguatan pemantauan kebakaran, peningkatan kapasitas pemadaman, serta upaya mengurangi dampak asap terhadap masyarakat.
Koordinasi internasional juga perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat dan lingkungan di dalam negeri.
PP PMKRI Sampaikan Tujuh Desakan
Melalui pernyataan tersebut, PP PMKRI menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah:
- Mengevaluasi kinerja Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Dalam Negeri dalam lingkup kewenangan masing-masing.
- Melakukan evaluasi terbuka terhadap pencegahan dan penanganan karhutla oleh pemerintah pusat dan daerah, termasuk memeriksa dugaan kelalaian berdasarkan bukti.
- Memprioritaskan perlindungan masyarakat terdampak, terutama warga yang terancam kehilangan tempat tinggal dan kelompok rentan terhadap gangguan kesehatan akibat asap.
- Menyelidiki penyebab kebakaran, termasuk dugaan pembakaran untuk pembukaan lahan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
- Memastikan keterbukaan dan verifikasi data agar Presiden dan masyarakat memperoleh informasi yang akurat serta sesuai kondisi lapangan.
- Memperkuat kerja sama nasional dan internasional dengan target pencegahan, penanganan, dan pemulihan yang terukur.
- Mengkaji usulan peningkatan status penanganan karhutla menjadi bencana nasional atau kejadian luar biasa berdasarkan indikator, kondisi faktual, dan ketentuan yang berlaku.
PP PMKRI menegaskan bahwa tuntutan tersebut ditujukan untuk mendorong perbaikan tata kelola penanganan karhutla dan memperkuat pertanggungjawaban pemerintah.
Negara Diminta Hadir Sebelum, Selama, dan Setelah Bencana
PP PMKRI menilai karhutla harus menjadi momentum pembenahan tata kelola lingkungan secara menyeluruh. Pencegahan perlu diperkuat sebelum kebakaran meluas, penanganan harus berjalan cepat ketika bencana terjadi, dan pemulihan lingkungan serta kehidupan warga harus menjadi bagian dari tanggung jawab setelah kebakaran.
Organisasi mahasiswa tersebut juga menyatakan akan terus mendorong keterlibatan mahasiswa dan masyarakat sipil dalam mengawasi kebijakan lingkungan, memperkuat solidaritas bagi warga terdampak, serta menjaga keberlanjutan ekosistem.
Bagi PP PMKRI, hutan bukan sekadar hamparan lahan, melainkan ruang hidup bagi manusia, satwa, dan tumbuhan. Karena itu, penanganan karhutla membutuhkan tindakan nyata, koordinasi yang kuat, keterbukaan informasi, dan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber pernyataan: Siaran pers Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI), Jakarta, 19 Oktober 2026.






