Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi (P2R) Dewan Pers menerima kunjungan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada Senin (26/10/2026). Pertemuan tersebut membahas proses dan persyaratan verifikasi perusahaan pers.
Rombongan PWI Murung Raya diterima Ketua Komisi P2R Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, bersama jajaran. Kunjungan itu bertujuan memperoleh penjelasan mengenai prosedur verifikasi media, mulai dari persyaratan administratif hingga standar pengelolaan perusahaan pers.
Ketua PWI Murung Raya, Lulus R, mengatakan pihaknya perlu datang langsung ke Dewan Pers untuk memahami proses verifikasi secara lebih mendalam.
Menurut informasi yang disampaikan dalam pertemuan, terdapat 10 media di Kabupaten Murung Raya yang telah berbadan hukum, tetapi belum mendaftar untuk mengikuti verifikasi Dewan Pers. Sementara itu, di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, tercatat 32 media cetak dan daring telah menjalani verifikasi faktual.
“Kami memerlukan datang langsung ke Dewan Pers ini untuk mengetahui lebih dalam proses verifikasi,” kata Lulus.
Ia menjelaskan, pemahaman mengenai verifikasi semakin penting karena Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menerapkan aturan kerja sama dengan media yang terverifikasi Dewan Pers. Kebijakan tersebut, menurut keterangan dalam pertemuan, berkaitan dengan ketentuan pemerintah mengenai kerja sama dengan perusahaan pers.
Dewan Pers Paparkan Persyaratan Verifikasi Media
Yogi Hadi Ismanto menjelaskan, verifikasi menjadi salah satu cara untuk membedakan perusahaan pers yang memenuhi standar Dewan Pers dengan media yang belum terverifikasi.
Menurutnya, pendirian media, terutama media daring, kini relatif mudah. Namun, perusahaan pers tetap perlu memperhatikan tata kelola, profesionalisme, dan kualitas konten.
“Sekarang serba mudah membuat media, terutama online. Meski memang bukan sebuah kewajiban sebagaimana UKW, verifikasi menjadi pembeda,” ujar Yogi.
Ia memaparkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan pers dalam proses verifikasi. Persyaratan tersebut antara lain kualifikasi wartawan utama bagi pemimpin redaksi, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta ketentuan penggajian bagi sedikitnya lima karyawan sesuai standar yang berlaku.
Yogi menegaskan, persyaratan tersebut perlu dipenuhi oleh perusahaan pers yang mengajukan verifikasi. Penilaian dilakukan berdasarkan kelengkapan administrasi maupun aspek isi atau konten media.
“Jika persyaratannya kurang terpenuhi, ya jangan berharap lolos. Persyaratan dari sisi administratif maupun isi atau konten,” tegasnya.
PWI Murung Raya Berpeluang Mendalami Proses Verifikasi
Dalam pertemuan tersebut, Yogi menyampaikan bahwa Komisi P2R Dewan Pers dapat mempertimbangkan pelaksanaan proses verifikasi di Murung Raya apabila memungkinkan. Salah satu opsi yang disebutkan adalah melalui dukungan kerja sama media setempat dengan sponsor.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses verifikasi harus dilakukan secara netral dan mengacu pada persyaratan yang berlaku.
Tenaga Ahli Komisi P2R Dewan Pers, Winarto, mengingatkan pengelola media agar tidak hanya mengandalkan kerja sama dengan pemerintah daerah sebagai sumber pendapatan.
Ia juga menekankan bahwa pendirian perusahaan media membutuhkan perencanaan bisnis, pengelolaan profesional, dan komitmen terhadap kualitas jurnalistik. Dengan demikian, keberlangsungan media tidak semata-mata bergantung pada peluang kerja sama dengan pemerintah.
Rombongan PWI Murung Raya yang hadir terdiri atas Lulus R selaku ketua, Riansyah sebagai sekretaris, Reno sebagai penasihat, dan Dadang.
Pertemuan ditutup dengan penyerahan simbolis Buku Saku Wartawan terbitan Dewan Pers dari Yogi kepada Lulus. Buku tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu referensi bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai kaidah dan etika pers.
Sumber: Keterangan kegiatan dan bahan berita yang diberikan kepada redaksi.






