Akhirnya M Yasin dan Sulaiman saat ini menjadi pesakitan di PN Jaksel lantaran mempertahankan tanah almarhum Ahmad Syarkoni.
Penuntut umum menjerat M Yasin dan Sulaiman dengan pasal tentang pengrusakan CCTV. Dan atas kerusakan CCTV itu pihak Budianto menderita kerugian Rp 2,8 juta.
“Sementara Budianto memasang CCTV itu tanpa izin kepada ahli waris. Dan selama dikuasai Budiarto lahan warisan telah berubah fungsi menjadi tempat penitipan motor selama tujuh tahun,” keluh dia.
Menurutnya dari hasil usaha penitipan motor Budiarto mendapatkan fulus sebesar Rp28 juta perbulan. “Hitung saja dua ratus unit motor dikali tujuh ribu, dikali dua puluh hari kerja,”. Sedangkan pemilik tanah dan bangunan tidak mendapatkan dari usaha Budiarto. “Dunia ini sudah terbalik,” ujarnya sambil tersenyum
Sementara itu, tim kuasa hukum M Yasin dan Sulaiman, Ahmad Pebriandri dari Lawfirm Andri Sikumbang yang menggandeng advokat senior Andi Darwin R Ranreng dan Matius Djapa Nonda, meminta kepada majelis hakim untuk mempersiapkan nota keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum.
“Yang mulia kami akan membuat eksepsi atas surat dakwaan penuntut umum,” kata Andry yang juga mantan atlet nasional karate.