Salah satu caranya, kata komisioner Komnas HAM Natalius Piga, Presiden Jokowi memerintahkan Kepolisian untuk menerbitkan SP3 (surat penghentian perkara penyidikan) terhadap mereka.
“Seandainya Presiden Jokowi berkeinginan menyelesaikan secara komprehensif, maka dapat memerintahkan Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengeluarkan SP3 atau seponering,” kata Natalius Pigai pada Jumat, 9 Juni 2017.
redaksi