“Kapolres Sampang juga memerintahkan untuk bekerja sama dengan dinas kesehatan untuk memberikan informasi yang mudah dipahami masyarakat melalui penyebaran striker, meme maupun video” lanjut AKP Heriyanto.
AKP Heriyanto juga menyampaikan bahwa Kapolres Sampang juga memerintahkan anggotanya bersama stake holder terkait melakukan himbauan kepada seluruh apotik, klinik, rumah sakit, klinik dan praktek mandiri tenaga kesehatan untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang masuk dalam daftar Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.
“Perintah Kapolres Sampang yang terakhir adalah terus mendampingi instansi terkait untuk memastikan bahwa obat yang dilarang edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM telah di tarik dari peredaran dan memberikan dukungan kepada dinas kesehatan setempat apabila memerlukan bantuan pemeriksaan sampel darah maupun urine” pungkas Kapolsek Torjun AKP Heriyanto SH.
(Eky)