Atas laporan Dr Eddy tersebut, Dirkrimum PMJ telah mengirimkan surat pemeriksaan dan telah memeriksa dua orang yang kemungkinan besar akan menjadi tersangka yaitu Sandra Setiawan dan Rudy Kurniawan Sukolo Budiman dalam perkara sumpah palsu.
Dalam kasus itu Sandra Setiawan telah dikenakan wajib lapor di PMJ. Semetara dan Rudy Kurniawan akan segera diperiksa sebagai tersangka.
Menurut sumber, Rudy Kurniawan adalah salah satu penggiat anti narkoba dari Asosiasi Purnawira Penegak Hukum Narkoba Indonesia (AP2HNI).
Namun sayangnya Rudy Kurniawan malah menjadi terdakwa penyalahgunaan narkotika yang disidangkan dan divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, selama 8 bulan rehabilitasi pada tahun 2018 dengan nomor perkara 1879/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Brt.