Setelah tersangka dinyatakan dokter membaik, dan dilakukan rawat jalan tersangka diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan. Ujar kapolres menjelaskan kronologis kejadian tersebut.
Dengan kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 351 (ayat 3) dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup, atau Maksimal penjara 20 Tahun, atau penjara Maksimal 7 Tahun, Tutup AKBP Tidar.
(Ian)