“Tersangka melakukan penipuan dan penggelapan dana milik korban yang diserahkan kepada tersangka selaku notaris untuk mengurus AJB (Akta Jual Beli),” ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto kepada, Jumat (39/1/2016).
Terpisah, Ngadino membenarkan perihal dirinya pernah ditahan di Polda Metro Jaya atas perlakuannya terhadap kliennya tersebut.
“Betul, Udah beres itu, udah lama itu” katanya saat dihubungi Sketsindo, Senin (28/3/22).
(Fanss)