Jakarta sketsindonews- Penanganan perkara dugaan korupsi proyek Nusa Tenggara Timur (NTT) fair memasuki babak baru. Yulia Afra sebagai tersangka proyek NTT fair mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kupang.
Alasannya menurut YA melalui kuasa hukumnya proses penyidikan, penetapan dan penahanan dirinya tidak sesuai prosedur. Untuk itu dia menggugat Jaksa Agung cq Kajati NTT.
Sayangnya gugatan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi NTT itu ditolak hakim tunggal Fransiska D.P. Nino, SH. MH dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri kelas 1A Kupang pada Kamis (5/9) sore.
Hakim tunggal Fransiska berpendapat proses penyidikan, penetapan tesangka serta penahanan terhadap Yulia Arfa dinyatakan sah menurut hukum.
Dasar putusan tersebut dibuat dengan dasar tiga pertimbangan. Pertimbangan pertama, bahwa terkait dengan pemohon tidak dapat diminta pertanggungjawaban sehingga ditolak karena sudah masuk pokok perkara dan itu merupakan kewenangan penyidik.
Selain itu, pertimbangan kedua menyebutkan bahwa penyidikan tidak prematur, penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon adalah sah karena secara formil sudah sesuai dengan putusan MK dan merujuk ke pasal 184 KUHAP.
Terakhir pertimbangan peristiwa dalam pekerjaan NTT Fair adalah mengarah ke hukum publik sehingga dalil pemohon tidak beralaskan hukum. Dalam sidang putusan tersebut, hadir jaksa Benfrid C.M. Foeh, SH mewakili pihak termohon.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Pathor Rohman SH, MH melalui Kasi Penkum Abdul Hakim mengatakan bahwa dengan penetapan putusan terhadap gugatan praperadilan maka penyidikan dinyatakan sah dan proses hukum terhadap tersangka tindak pidana korupsi Yuli Afra dilanjutkan.
“Penetapan tersangka, penyidikan dan penahanan dinyatakan sah, maka proses hukum terhadap tersangka dilanjutkan,” ungkapnya.
Abdul menuturkan, penyidik penyidik yang menangani penanganan kasus tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan NTT Fair merupakan penyidik yang profesional.
Pasca putusan praperadilan ini, lanjutnya, penyidik tersebut akan tetap dan meneruskan penyelesaian perkara ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Sofyan Hadi







