Sebelumnya, Said Iqbal mengatakan bahwa Pemerintah tidak bisa seenaknya menaikkan Iuran BPJS Kesehatan secara sepihak.
“Pemilik BPJS adalah rakyat. Khususnya tiga pihak, pertama pengusaha yang membayar iuran BPJS, kedua masyarakat penerima upah yaitu buruh dan iuran mandiri, kemudian ada pemerintah melalui penerima bantuan iuran (PBI). Karena itu, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang menaikkan iuran tanpa melakukan uji publik,” tegasnya.
Dalam hal ini, lanjutnya, DPR RI sudah menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III. Untuk itu, pemerintah seharusnya mendengarkan sikap DPR dan segera membatalkan kenaikan tersebut