Menteri Anas: Pemerintah Lanjutkan Pembahasan Terkait RPP Manajemen ASN

oleh
oleh

Pemerintah terus bergerak cepat menyusun kebijakan turunan dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kali ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membahas beberapa substansi peraturan turunan tersebut bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional RI (ANRI).

Presiden memberi arahan agar pemerintah menindaklanjuti UU No. 20/2023 tentang ASN. Kementerian PANRB bersama instansi terkait terus kebut penyusunan rancangan peraturan pemerintahan (RPP) Manajemen ASN ini. Beberapa substansi telah diselesaikan, antara lain terkait pengembangan kompetensi; pengelolaan kinerja; jenis dan kedudukan; perencanaan kebutuhan; pengadaan; digitalisasi; manajemen perubahan; evaluasi manajemen ASN; serta Nnlai dasar kode etik dan kode perilaku ASN.

Tentunya secara paralel juga membuka ruang dialog dengan para pakar dan stakeholder terkait. “Kami rumuskan dan susun keseluruhan subtansi terkait Manajemen ASN agar bisa dilanjutkan dengan rapat Panitia Antar Kementerian (PAK), sehingga RPP Manajemen ASN ini bisa selesai sesuai amanat UU No. 20/2023 tentang ASN. Minggu ini diharapkan diselesaikan beberapa substansi lainnya berupa cuti pegawai ASN, batas usia pensiun jabatan, serta talenta karier,”ungkap Anas, Kamis (15/2/24).

Pada kesempatan yg sama Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Aba Subagja mengatakan, “Hari ini kami melanjutkan pembahasan terkait kebijakan turunan dari UU No. 20/2023 tentang ASN yang akan dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN. Adapun kali ini pembahasan memuat substansi terkait cuti pegawai ASN, batas usia pensiun jabatan, serta talenta karier,” jelas Aba pada Rapat Lanjutan Pembahasan RPP Manajemen ASN.

20240216 Menteri Anas Pemerintah Lanjutkan Pembahasan Terkait RPP Manajemen ASN 2

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.