Jakarta, skersindonews – Minimnya efek penjeraan yang diberikan majelis hakim pimpinan Makmur terhadap Supendi Herman alias Ahui pelaku sekaligus produsen miras sangat disayangkan.
Ironisnya meski telah dijatuhi hukuman pidana selama 9 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/11/19). Ahui tidak langsung dipenjara lazimnya para terpidana lainnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Nanang Priyanto menuntut hukuman pidana Ahui selama 15 bulan penjara pada Kamis (24/10) lalu.
Terdakwa Ahui dijerat dengan Pasal 50 UU RI no.11/1995 atau kedua Pasal 54 UU RI no.11/1995 atau ketiga Pasal 56 UU RI no.11/1995 tentang cukai.
Sebagai informasi, Ahui sejak proses persidangan kedua, ketua majelis hakim Makmur yang juga merangkap sebagai Jubir PN Jakpus sudah menangguhkan penahanan Ahui diluar persidangan.