Minimnya Hukuman Produsen Miras dan Dugaan Motif Bisnis

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, skersindonews – Minimnya efek penjeraan yang diberikan majelis hakim pimpinan Makmur terhadap Supendi Herman alias Ahui pelaku sekaligus produsen miras sangat disayangkan.

Ironisnya meski telah dijatuhi hukuman pidana selama 9 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/11/19). Ahui tidak langsung dipenjara lazimnya para terpidana lainnya.

banner 300x600

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Nanang Priyanto menuntut hukuman pidana Ahui selama 15 bulan penjara pada Kamis (24/10) lalu.

Terdakwa Ahui dijerat dengan Pasal 50 UU RI no.11/1995 atau kedua Pasal 54 UU RI no.11/1995 atau ketiga Pasal 56 UU RI no.11/1995 tentang cukai.

Sebagai informasi, Ahui sejak proses persidangan kedua, ketua majelis hakim Makmur yang juga merangkap sebagai Jubir PN Jakpus sudah menangguhkan penahanan Ahui diluar persidangan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.