Diketahui gugatan tersebut dilakukan terkait proyek SUTET 500KV Kembangan-Cikupa-Balaraja sebagaimana dimaksud Pasal 42 No.7 Huruf K Perpres No.60 Tahun 2020 tanggal 16 April 2020 dan diduga telah melanggar Perpres.
Melalui SIPP PN Jakpus diketahui petitum dari gugatan tersebut yakni Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, lalu menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar.
Kemudian, menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad) dengan tidak melaksanakan Perpres No. 60 tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) yang di tetapkan oleh Presiden Republik Indonesia tanggal 13 April 2020 di Jakarta dan di Undangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 16 April 2020 sebagaimana mestinya;
“Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menghentikan pembangunan SUTET 500Kv dari Cikupa ke Balaraja (mengembalikan kondisi tanah seperti semula) yang menyimpang dari titik koordinat dalam Peta Lampiran Perpres No.60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) yang di tetapkan oleh Presiden Republik Indonesia tanggal 13 April,” petitum yang tertulis di SIPP.