Jakarta, sketsindonews – Presiden Direktur PT Goodyear Indonesia TBK, Loi Siew Kee atau Allan Loi harus menerima kenyataan pahit dipecat dari tempat bekerja dengan alasan tidak masuk dalam rencana Restrukturisasi Perusahaan.
Menurut kuasa hukum Allan Loi, Kario Lumbanradja pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diterima kliennya sangat arogan, karena melalui prosedur apapun.
“Dia (Allan Loi) datang ke kantor, saat sampai dikantornya dikatakan dia tidak masuk dalam rencana restrukturisasi perusahaan jadi anda pulang saja,” ujar, Kario menirukan kata-kata yang diterima kliennya, kepada wartawan, di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (17/9).
Kario memaparkan bahwa dalam kasus ini, Allan Loi yang merupakan Warga Negara Malaysia mendapatkan penugasan sebagai Direktur, hingga melalui hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Goodyear Indonesia Tbk, dia di tunjuk menjadi Presiden Direktur.