Pihak pemerintah tetap pada koridor hukum perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum sebagai pelaksanaan kami lakukan penertiban selain mereka juga telah sepakat atas surat pernyataan.
Usai penertiban pihaknya juga mengajak para pedagang saat itu di Kantor Kecamatan Menteng Jakarta Pusat meminta pihak Camat memberikan toleransi membolehkan aktifitas berjualan.
Kata Paris, dirinya tak mempunyai kewenanangan dalam ijin bahkan toleransi karena in sudah merupakan kebijakan pemerintah tingkat Kota Jakarta Pusat, tukasnya.
Sementara salah satu Dwi H (40) menegaskan, ini merupakan konsistensi pemerintah yang kuat sehingga peran pemerintah Kota Jakarta Pusat tak kalah dalam menjaga penegakan perda sesuai aturan, ucapnya.
Artinya tambah Dwi, pemerintah Jakarta Pusat punya ketegasan jalan pegangsaan yang merupakan vital sebagai jalur publik padat dapat dinormalisasi keindahannnya.
Biasanya kerap terjadi kemacetan yang setiap tahunnya mengalami problem yang sama oleh ulah warga yang tak disiplin dalam melakukan aktifitas ekonomi, tutup Dwi.
reporter : nanorame