Sidang Di PN Tangsel, Terungkap Seorang PNS Danai Bisnis Miliaran Rupiah

oleh
oleh
Gambar Ilustrasi
banner 970x250


Lanjut Riesqi, Justru hal menarik terungkap dari persidangan tersebut adalah, adanya seseorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Kecamatan Jatinegara, berinisial S memiliki Bisnis yang bernilai Miliran.

“Hal tersebut diungkapkan oleh TA ketika persidangan berlangsung,” ungkap Riesqi.

Hal ini bisa menjadi menarik, kata Riesqi mengingat posisinya sebagai PNS lebih baik tidak melakukan bisnis.

“Apakah secara hukum PNS boleh memiliki pekerjaan sampingan sebagai wirausaha?, Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang tidak mengatur secara tegas larangan bagi PNS untuk berwirausaha. Padahal, dalam peraturan sebelumnya yakni Pasal 3 PP No. 30 tahun 1980 secara eksplisit diatur bahwa PNS dilarang melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon,” terangnya.

Lebih jauh, Dia menjelaskan bahwa untuk PNS golongan ruang III/d ke bawah, serta isteri dari PNS wajib mendapat izin tertulis dari atasannya apabila memiliki kegiatan usaha.

Dimana, atasannya tersebut dapat menolak permintaan izin atau persetujuan yang dimaksud apabila pemberian izin atau persetujuan itu akan mengakibatkan ketidaklancaran pelaksanaan tugas dari yang bersangkutan atau dapat merusak nama baik instansinya.

Terkait hal tersebut Riesqi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan 2 hal yakni pertama meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dan memantau kasus tersebut.

Lalu kedua pihaknya akan meminta kepada Inspektorat Daerah bahwa apa yang dilakukan oleh seorang PNS dengan inisial “S” yang melakukan pendanaan bisnis termasuk pelanggaran.

“Kami memiliki bukti bukti perjanjian kontrak kerja sama oleh PNS berinisial S tersebut dengan pihak lain, yang kami yakini hal tersebut (Perjanjian kerjasama) dilakukan antara S dengan salah seorang anaknya, serta kami meminta Bareskrim Mabes Polri untuk menyidik kasus ini karena ada indikasi pencucian uang oleh Saksi TA atau terdakwa pada kasus lain,” tegasnya.

Sayangkan Perlakuan Yang Diterima Terdakwa.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.