Gubernur Maluku Minta PI 30 Persen WK Bula dan Seram Non Bula

oleh
oleh
banner 970x250

Maluku, sketsindonews – Pengalihan participating interest (PI) wilayah kerja (WK) Bula dan WK Seram Non Bula kian jelimet. Kecewa dengan sikap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Gubernur Maluku, Murad Ismail, dengan tegas minta porsi 30 persen, bukan lagi 10 persen.

Permintaan Gubernur Maluku tersebut disampaikan Direktur BUMD PT Maluku Energi Abadi (Perseroda), Musalam Latuconsina, melalui keterangan tertulis, Jumat (18/11).

banner 300x600

Pensiunan Pertamina ini menjelaskan, tahapan negosiasi pengalihan PI 10 persen dengan dua KKKS, CITIC Seram Energy Limited dan KALREZ Petroleum Limited telah dimulai sejak 13 Januari 2022 lalu. Namun sampai batas waktu yang ditentukan tanggal 6 November 2022, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 223.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran PI 10 persen Kepada BUMD pada WK Migas, kedua KKKS tersebut belum juga mengajukan permohonan pengalihan PI 10 persen kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas.

“Dengan demikian KKKS telah ingkar janji atas kontrak bagi hasil (KBH) masing-masing dan mengakibatkan kerugian materil bagi Provinsi Maluku,” tegasnya.

Menurut Musalam, pihaknya dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait operasional migas telah mendapatkan arahan langsung dari Gubernur Maluku bahwa selama hampir satu abad operasional blok migas di ujung timur Pulau Seram tersebut tidak mampu memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat, baik dari sisi penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan masyarakat sekitar hingga penurunan angka kemiskinan dan multiplier effect lainnya atas perekonomian masyarakat Maluku khususnya Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Itulah mengapa Gubernur Maluku mengambil kebijakan tegas.

“Gubernur Murad Ismail minta dengan tegas besaran Partisipasi Interes bagi Provinsi Maluku sebesar masing-masing minimal 30 persen pada KBH WK Migas Bula dan WK Seram Non Bula dan jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka seluruh rekomendasi perizinan terkait operasionalisasi kedua KKKS, baik KALREZ maupun CITIC, yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku akan dievaluasi hingga diberikan sanksi pencabutan,” ungkap pria 62 tahun tersebut.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.