Jakarta, sketsindonews – Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, selasa (09/5/17) berikan pernyataan resmi terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mereka menyoroti mengenai apa yang disebut kriminalisasi penistaan agama.
Seperti diketahui, Ahok di vonis 2 tahun penjara atas kasus penistaan agama tersebut oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Berikut pernyataan mereka: