Jakarta, sketsindonews – Sidang dengan terdakwa Ririk Suparno (35thn) dengan kasus dugaan penggelapan kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda Putusan Sela, senin (05/9)
Majelis Hakim yang di Ketuai Ida Maron SH,MH dalam putusannya mengatakan bahwa esepsi yang di ajukan Kuasa Hukum terdakwa di nyatakan di tolak dan persidangan tetap di lanjutkan dengan pemeriksaan agenda saksi-saksi.
Usai persidangan, Kuasa Hukum korban Pieter Matahelumual,SH MH menyatakan bahwa pihaknya sangat berterima kasih kepada Majelis karena apa yang di ajukan Jaksa sebagai dakwaan dengan pasal-pasal yang tertera dalam dakwaan itu tidak opscuur libel.
Pieter juga menjelaskan bahwa kompetensinya tepat menurut pasal satu sampai tiga KUHP karena lokusdilitinya adalah di Jakarta Timur.