Kasus Pembunuhan, Pertemuan Awal Dengan Korban Saat Konsultasi Penyakit

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Sidang lanjutan terkait penemuan mayat wanita dewasa di jalan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur kembali digelar dengan agenda memeriksa keterangan terdakwa yang di sapa dengan sebutan Ustadz Zaelani di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (04/01).

Baca juga: Di Duga, Polisis Salah Tangkap Dalam Kasus Pembunuhan Sumini

Dalam persidangan dipimpin oleh Hakim ketua, Hermawansyah sempat mengingatkan para pengunjung sidang dan terdakwa bila dalam proses keputusan majelis hakim kurang berkenan atau tidak cocok disarankan dapat mengajukan banding.

“Saya ingatkan apapun keputusan tidak cocok bisa mengajukan banding ke pengadilan tinggi dan MA. Hanya Allah yang maha tahu,” pesan Ketua majelis hakim diruang sidang MR. R,Wirjono Prodjodikoro.

Baca juga: Pembunuhan Sumini, Saksi Pastikan Bersama Terdakwa

Menurut majelis hakim, selama proses persidangan berjalan pihaknya, hanya memeriksa dari keterangan hasil BAP terkait kasus penemuaan sesosok mayat wanita dan barang bukti yang diterima termasuk keterangan saksi-saksi yang telah dimintai keterangannya secara estafet sebelumnya.

“Majelis hanya paduan BAP diverifikasi,” imbuhnya dalam sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.