Sinergi BPJS Kesehatan, KPK, dan Kementerian Kesehatan Perangi Kecurangan Program

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Sebagai Badan Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan terbesar di dunia, salah satu upaya yang senantiasa dilaksanakan BPJS Kesehatan adalah mencegah potensi kecurangan alias fraud.

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 36 Tahun 2015, terdapat berbagai pihak yang berpotensi melakukan kecurangan dalam program JKN-KIS, mulai dari peserta, fasilitas kesehatan, hingga penyedia obat dan alat kesehatan.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan berkomitmen memperkuat sinergi dengan Pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membentuk tim pengawas bersama, ujar Direktur Utama BPJS Fachmi Idris saat penanda tanganan Tim Pengawasan kelompok kerja di Kantor KPK.(19/7)

”Tim pengawas tersebut terdiri atas Koordinator, Kelompok Kerja Pencegahan Kecurangan dalam JKN, Kelompok Kerja Deteksi Kecurangan dalam JKN, dan Kelompok Kerja Penyelesaian Kecurangan dalam JKN,“ terang Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris usai menandatangani Surat Keputusan Bersama tentang Tim Bersama Penanganan Kecurangan dalam Program JKN, bersama Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek dan Ketua KPK Agus Rahardjo, Rabu (19/07).

No More Posts Available.

No more pages to load.