Jakarta, sketsindonews – Direktur GACD, Andar M Situmorang menilai bahwa dalam menangani kasus pengadaan Heli AW 101, Panglima TNI Gatot Nurmantyo sangat jauh dari kehati-hatian.
“Dia lupa, dengan cara melawan hukum dan tanpa hak, telah mengkriminalisasi menyatakan tersangka heli AW 101 atas 4 anak buahnya, anggota TNI AU aktif,” kata Andar, di Jakarta, Sabtu (09/9).
Baca juga: Andar: Ada Konspirasi Jahat Ketua KPK, Panglima TNI dan KASAU Dalam Kasus Heli AW 101
Menurut Andar, sejak melakukan jumpa pers di KPK pada 26 Mei 2017 lalu adalah Ilegal. Panglima TNI telah melakukan tindakan gegabah menetapkan nama-nama tersangka.