Kasus Heli AW 101: Panglima TNI Wariskan ‘Jeruk Makan Jeruk’

oleh
49.4K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Direktur GACD, Andar M Situmorang menilai bahwa dalam menangani kasus pengadaan Heli AW 101, Panglima TNI Gatot Nurmantyo sangat jauh dari kehati-hatian.

“Dia lupa, dengan cara melawan hukum dan tanpa hak, telah mengkriminalisasi menyatakan tersangka heli AW 101 atas 4 anak buahnya, anggota TNI AU aktif,” kata Andar, di Jakarta, Sabtu (09/9).

Baca juga: Andar: Ada Konspirasi Jahat Ketua KPK, Panglima TNI dan KASAU Dalam Kasus Heli AW 101

Gambar

Menurut Andar, sejak melakukan jumpa pers di KPK pada 26 Mei 2017 lalu adalah Ilegal. Panglima TNI telah melakukan tindakan gegabah menetapkan nama-nama tersangka.

“Dia haramkan kehati-hatian. Bahkan nekad fitnah Presiden Jokowi nentukan sendiri kerugian negara 220 Miliar. Nekat menetapkan sendiri nama-nama tersangka dengan menyebutkan dari unsur militer dan unsur sipil, yang berarti tipikor konektis, serta dengan menunjuk usur Militer maka Dia mewariskan Jeruk makan jeruk di tubuh TNI,” paparnya.

Terkait pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tak mau gegabah dalam menetapkan tersangka baru dari kalangan militer dalam kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AgustaWestland (AW) 101 dari kalangan militer seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (08/9), kata Andar, “Ngawur, sekarang diplomasi ngaku mengutamakan kehati-hatian, harusnya ngaku saja telah salah, karena undang-undang belum memperkenankan Panglima TNI, Pom TNI menangani tipikor tanpa kecuali heli AW 101,” tambah Andar.

Baca juga: Andar Mohon Presiden Perintahkan Hentikan Kegaduhan Heli AW 101 Sampai Ada Audit BPK

Lebih jauh, Andar GACD berjanji minggu ini akan memberikan pekerjaan rumah Danpuspom TNI. “GACD akan secara resmi melaporkan pelanggaran disiplin Tentara, diduga Jenderal TNI GN memiliki 4 istri,” katanya.

Andar berharap agar Danpuspom TNI Mayjen Dodik Wijanarko terlebih dahulu menyelidiki. Sidik kasus pelanggaran disiplin militer tersebut.

“Dugaan GN beristeri 4, hasilnya wajib dilaporkan kepada Menhan dan Presiden ri selaku Panglima tertinggi TNI/ABRI, dan wajib menunggu hasil audit BPK ada kerugian negara, baru boleh KPK menyelidiki tipikor Heli AW 101, bukan hak Panglima TNI atau Danpom TNI untuk tidak di tuntut kejahatan jabatan pasal 421 kuhp. Terhormat bila Panglima TNI perintahkan Danpuspom tni hentikan penyidikan aw 101, kembalikan nama baik semua tersangka dan saksi-saksi, batalkan blokir rekening uang perusahaan status pembayaran bertahap,” pungkasnya.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap