PN Jaktim Kabulkan Permohonan Eksekusi Milik PT Bumi Indra Wisesa

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kabulkan permohonan eksekusi milik PT Bumi Indra Wisesa atas beberapa tanah dan bangunan, Sabtu (16/12).

Dalam proses eksekusi turut hadir Direktur Utama PT Bumi Indira Wisesa, Ir Hengky Soesanto beserta Kuasa Hukumnya H Rahmat Santoso, SH dan Joko Suwignyo, SH.

Hengky menjelaskan setelah di terimanya
permohonan eksekusi berdasarkan sidang putusan perkara perdata dengan No.09/2016 Eks Jo. No 400/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Tim. atas pengosongan tanah seluas 5.530 m2 sesuai surat BPN Provinsi DKI Jakarta, tertanggal 21 Januari 2011, No. 152/6.31 200/1/2011, perihal hasil pengukuran bidang tanah yang terletak di Jalan Komarudin (sisi tol timur) RT.01, RW.05, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.Namun bukanhanya tanah, bangunan pun ikut disita oleh PT.Bumi Indira Wasesa, jelasnya kepada wak media.

No More Posts Available.

No more pages to load.