Jakarta, sketsindonews – Baru saja diumumkan bahwa Hakim yang menangani Pengajuan Kembali kasus Ahok adalah Artidjo Alkostar..
Dulu saya pernah menulis tentang Hakim satu ini. Judulnya “Si Gila Itu Bernama Artidjo”, ujar Denny Siregar. (15/3)
Palu gadam Artidjo biasanya keras dalam menghukum para koruptor. Di tangan Artidjo, tersangka koruptor bukannya mendapat belas kasihan, malah di hantam sekeras-kerasnya.
Ingat Peristiwa Udar Pristono !!
Mantan Kadishub DKI terpidana korupsi bus Transjakarta ini, dulu tercepirit di tangan Hakim Artidjo. Udar divonis 13 tahun penjara plus harus membayar 6 milyar rupiah.