Jakarta, sketsindonews – Maraknya bangunan tanpa IMB oleh pelanggar aturan oleh warga terus dilakukan, sementara penertiban pembongkaran yang dilakukan Sudin Citata (Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan) dan Satpol PP sebagai eksekutor hingga saat tak maksimal dalam mrlakukan eksekusi.
Apa pasalnya, warga pelanggar aturan sepertinya tidak ingin di bongkar secara utuh, sehingga ini terkesan hanya main – main. Sementara Satpol PP selaku eksekutor terkendala tekhnis sebagai alasan klasik sejak mata anggaran pembongkara ada di Satpol PP.
Apalagi Satpol PP ada target pertahun harus bisa bongkar 50 unit bangunan melanggar aturan sesuai usulan rekomtek (Rekomendasi Tekhnik) dan URB (Usulan Rekomendasi Bongkar).
Mungkin Satpol PP hanya kejar terget apa adanya, ujar Gus Rachman.